Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) 7/2023.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan gaji berkala diberikan apabila Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah mencapai masa kerja golongan.
"Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu," katanya, dikutip pada Senin (31/7/2023).
Lebih lanjut, kenaikan gaji berkala diberikan jika PPPK menerima penilaian kinerja 2 tahun terakhir dengan predikat paling rendah Baik sesuai dengan aturan mengenai pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Perlu diketahui, persyaratan masa perjanjian kerja dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bila memiliki masa perjanjian kerja lebih dari setahun.
Walau demikian, PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala harus mendapatkan penilaian kinerja dengan predikat Baik dalam 1 tahun terakhir.
Untuk periode selanjutnya, PPPK dengan golongan gaji V mendapatkan kenaikan gaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum
Terkait dengan kenaikan gaji istimewa, PPPK berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa apabila menerima predikat kinerja tahunan Sangat Baik selama 2 tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
"Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Anas.Â
Sebagai informasi, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.
PPPK memiliki hak berupa gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Berdasarkan Pasal 92 UU ASN, pemerintah juga wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum. (rig)