JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) meminta konsultan pajak untuk mengisi kuesioner pendataan jasa konsultan pajak.
Menurut Direktorat PPPK, kuesioner ini diperlukan dalam rangka mendukung upaya pengembangan profesi konsultan pajak dan memperoleh data yang akurat mengenai peta jasa layanan konsultan pajak.
"Dalam rangka upaya pengembangan profesi konsultan pajak dan untuk memperoleh data yang akurat mengenai peta jasa layanan konsultan pajak di Indonesia, Direktorat PPPK akan melaksanakan pendataan melalui kuesioner," bunyi surat nomor S-1178/SK.5/2025 yang ditujukan kepada 4 asosiasi konsultan pajak, dikutip Minggu (9/11/2025).
Kuesioner diisi secara daring melalui Google Form pada laman s.kemenkeu.go.id/JasaKonsultanPajak.
Dalam kuesioner dimaksud, konsultan pajak diminta untuk mengungkapkan jenis jasa yang sering, jarang, dan tidak pernah diberikan serta jasa yang diminati oleh konsultan pajak.
"Seluruh anggota asosiasi konsultan pajak dihimbau untuk mengisi kuesioner pendataan jasa konsultan pajak," tulis Direktorat PPPK.
Konsultan pajak diimbau untuk mengisi dan mengirimkan kuesioner tersebut selambat-lambatnya pada Rabu (12/11/2025) pukul 23.59 WIB.
Sebagai informasi, Direktorat PPPK bertugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
Profesi keuangan yang dibina dan diawasi oleh PPPK antara lain profesi di bidang pajak, akuntansi, penilaian, aktuaria, kepabeanan, lelang, serta profesi keuangan dan pihak lain yang ditentukan menteri keuangan.
