Pekerja menyelesaikan pembuatan bendera partai politik di Bukit Duri, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Usaha sablon rumahan pembuatan alat peraga kampanye mulai kebanjiran pesanan menjelang Pemilu 2024 dan menurut pekerja, mereka dapat menyelesaikan satu juta lembar bendera dalam sebulan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berharap momentum tahun politik dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan kinerja penerimaan pajak pada 2024 masih akan dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk dinamika politik di dalam negeri. Meski demikian, berbagai aktivitas konsumsi dalam rangka pemilu serentak 2024 juga berpotensi berefek baik pada penerimaan pajak.
"Mudah-mudahan justru pada saat pemilu terjadi banyak belanja, contohnya dari kampanye baik itu kampanye untuk pilkada, pilpres, dan lain sebagainya. Tentu saja ini perputaran uang juga akan semakin banyak," katanya dalam video yang diunggah Youtube Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/7/2023).
Nufransa mengatakan pendapatan negara pada 2024 secara keseluruhan ditargetkan senilai Rp2.275 triliun hingga Rp2.355 triliun. Angka ini meningkat sekitar 12,5% sampai 15,5% dari target 2023.
Sebagian besar pendapatan negara tersebut bakal dikontribusikan oleh penerimaan pajak.
Dia menilai tantangan pengumpulan penerimaan pajak pada 2024 masih sangat besar. Tantangan itu antara lain berasal dari ketidakpastian global yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi, serta dinamika politik selama periode pemilu serentak.
Meski demikian, Nufransa tetap memiliki optimisme penerimaan pajak mampu tumbuh positif pada tahun depan. Salah satu alasannya, implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) secara penuh mulai Mei 2024.
"Ini diharapkan bisa mengakselerasi penerimaan negara dari sektor perpajakan," ujarnya.
PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (sap)