Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi April 2025.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menggunakan penerimaan pajak bruto untuk menjabarkan kinerja penerimaan pajak pada Januari hingga Maret 2025. Penerimaan pajak bruto adalah penerimaan pajak sebelum dikurangi restitusi.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengatakan penerimaan pajak bruto lebih mencerminkan kondisi ekonomi yang riil ketimbang penerimaan pajak neto. Selain itu, penerimaan pajak 2025 tak bisa serta merta dapat dibandingkan dengan penerimaan pajak 2024 akibat adanya 3 perubahan kebijakan.
"Ada 3 perubahan kebijakan. Satu, pemberlakuan tarif efektif rata-rata (TER). Kedua, adanya relaksasi pemungutan PPN. Ketiga, perpanjangan SPT yang harusnya 31 Maret menjadi 11 April," kata Anggito dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (30/4/2025).
Ketiga kebijakan tersebut menggeser realisasi penerimaan pajak menjadi lebih mundur dari yang seharusnya. "Kita tidak bisa membandingkan apa adanya karena ada pergeseran itu, jadi angkanya tidak bisa sepenuhnya dibandingkan antara tahun ini dan tahun lalu," ujar Anggito.
Secara kumulatif, penerimaan pajak bruto pada Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp467 triliun. Adapun penerimaan pajak bruto secara bulanan pada Maret 2025 senilai Rp168,1 triliun atau tumbuh 7,6% bila dibandingkan dengan penerimaan pajak bruto bulanan pada Maret 2024.
"Bulan Maret ini belum memperhitungkan perpanjangan [penyampaian] SPT. Jadi kita tidak bisa bandingkan bulan ke bulan. Meski demikian, Maret menunjukkan peningkatan," ujar Anggito.
Adapun PPh Pasal 21 bruto diklaim tumbuh 3,3% pada Maret 2025 berkat peningkatan penghasilan pegawai dan berkurangnya wajib pajak yang mengompensasi lebih bayar PPh Pasal 21 tahun 2024 ke masa pajak Maret 2025.
Realisasi PPN dalam negeri bruto pada Maret 2025 juga disebut tumbuh sebesar 8%. "Ini menunjukkan daya beli masyarakat masih tetap kuat, dilihat dari pembayaran PPN yang dilakukan oleh konsumen," ujar Anggito.
Sementara itu, PPh Pasal 25 badan diklaim tumbuh baik sejalan dengan profitabilitas wajib pajak. Pertumbuhan tersebut menunjukkan pembayaran korporasi masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Â
Sebagai informasi, penerimaan pajak neto pada Januari hingga Maret 2025 tercatat mencapai Rp322,6 triliun, turun 18,1% bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Meski turun dalam, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeklaim penerimaan pajak akan berangsur membaik ke depan.
"Ini terlihat di pajak naik dari Rp187,8 triliun [pada Januari-Februari 2025] ke Rp322,6 triliun [pada akhir Maret 2025]," kata Sri Mulyani. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews