PP 35/2023

PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Muhamad Wildan
Rabu, 05 Juli 2023 | 16.00 WIB
PP KUPDRD Beri Ruang Kerja Sama Pemungutan Pajak, Pemda Harus Inovatif

Ilustrasi. Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Bogor memeriksa surat kendaraan bermotor saat razia pajak kendaraan bermotor di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (6/6/2023). Razia yang dilakukan Bapenda Kabupaten Bogor bersama Sat Lantas Polres Bogor bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta meningkatkan pendapatan daerah. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp..

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu mengungkapkan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD) memberikan ruang yang luas bagi pemda untuk berinovasi dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan dalam PP 35/2023 telah terdapat klausul baru yang memberikan ruang kepada pemda untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka memungut PDRD.

"Pemda juga harus menyiapkan inovasi dan perbaikan administrasi perpajakan daerah yang lebih out of the box tetapi tidak keluar dari koridor regulasi yang ada," ujar Bhimantara dalam webinar Kebijakan Perpajakan Daerah di Indonesia Paska UU 1/2022 yang digelar oleh TERC LPEM FEB UI, Rabu (5/7/2023).

Dengan dibukanya ruang bagi pemda untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, dan pihak lain, pemda diharap dapat membangun koordinasi yang berkesinambungan guna melaksanakan pemungutan PDRD.

"Potensi PDRD yang tadinya belum teridentifikasi atau belum tertagih diharap dapat dimaksimalkan untuk dipungut oleh pemda," ujar Bhimantara.

Seperti diatur dalam Pasal 115 PP 35/2023, pemda dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat, pemda lain, atau pihak ketiga untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

Kerja sama dengan pemerintah pusat atau pemda lain meliputi pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan dan perizinan, pengawasan bersama, pemanfaatan kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, dan peningkatan pengetahuan SDM.

Adapun kerja sama dengan pihak ketiga meliputi kegiatan peningkatan pelayanan, pendampingan dan dukungan kapasitas perpajakan, peningkatan pengetahuan SDM, serta penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga.

Selain jenis-jenis kerja sama di atas pemda dapat menjalin kerja sama dalam bentuk lain yang dipandang perlu dengan berdasarkan pada  pertimbangan efisiensi dan efektivitas layanan publik serta hubungan saling menguntungkan antara pihak yang bekerja sama. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.