Ilustrasi.
MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah Kota Makassar berencana menggandeng Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Andi Asminullah mengatakan Bapenda berencana membentuk petugas penagihan opsen PKB dan BBNKB di setiap kelurahan, mengikuti pola pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB). Namun, opsi kebijakan ini masih dikaji untuk memastikan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang siapkan perjanjian kerja sama dengan Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan dan Samsat. Penagihan akan dilakukan hingga ke tingkat kelurahan agar lebih dekat dengan wajib pajak," ujarnya, dikutip pada Kamis (10/7/2025).
Andi menyampaikan penagihan bersama akan menguntungkan pemprov dan pemkot. Bagi pemprov, penagihan ke desa akan lebih optimal untuk menyelesaikan tunggakan PKB dan BBNKB.
Sementara bagi pemkot, kegiatan ini dapat mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor opsen PKB dan BBNKB. Dia bahkan memprediksi opsen PKB dan BBNKB berpotensi menambah penerimaan pajak daerah senilai Rp400 miliar per tahun.
Menurutnya, nominal jumbo itu akan berkontribusi mendongkrak penerimaan asli daerah (PAD) Kota Makassar. Untuk diketahui, pungutan opsen PKB dan BBNKB sudah mulai berlaku pada 5 Januari 2025 sebagaimana diatur dalam UU HKPD.
"Opsen ini potensinya lumayan besar, estimasi kami bisa mencapai lebih dari Rp400 miliar per tahun. Ini angka yang signifikan untuk mendukung kemandirian fiskal Kota Makassar," ungkap Andi.
Andi menambahkan Bapenda juga akan melakukan pendataan dan pemutakhiran data pajak daerah, terutama PKB dan BBNKB. Meski demikian, optimalisasi penerimaan pada jenis pajak daerah lainnya juga tetap berjalan, khususnya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa makanan dan minuman.
Dia menyebut salah satu upaya yang akan dilakukan ialah menerjunkan petugas untuk mencatat transaksi harian wajib pajak restoran, lalu membandingkannya dengan pajak yang dibayar ke kas daerah.
"Kami mohon dukungan seluruh pihak kecamatan, kelurahan, wajib pajak dan masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kemandirian daerah," imbau Andi seperti dilansir harian.fajar.co.id. (dik)