FASILITAS PERPAJAKAN

DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

Dian Kurniati
Rabu, 21 Juni 2023 | 13.30 WIB
DJBC Sebut Pengguna Fasilitas KITE IKM Kebanyakan di Indonesia Barat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencatat terdapat 118 perusahaan yang sudah memanfaatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) industri kecil menengah (IKM) hingga 31 Mei 2023.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto mengatakan pemanfaatan fasilitas KITE IKM sejauh ini masih terkonsentrasi di Indonesia barat. Hal ini dikarenakan perusahaan di Indonesia timur cenderung mengandalkan bahan baku lokal.

"Dugaan saya perusahan di luar Jawa dominan menggunakan bahan baku penolongnya lokal atau belum ekspansi lebih besar," katanya, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Dari 118 perusahaan itu, 76 perusahaan perusahaan berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, diikuti Bali dan Nusa Tenggara 17 perusahaan, serta Jawa Barat 15 perusahaan.

Sementara itu, wilayah Banten dan Jawa Timur masing-masing menyumbang 3 perusahaan, Sumatera Utara 2 perusahaan, serta Jambi dan Kalimantan Barat masing-masing 1 perusahaan.

“Kebanyakan perusahaan penerima fasilitas KITE IKM bergerak di bidang furnitur, barang kerajinan, serta industri tekstil,” tutur Padmoyo.

Dia menjelaskan perusahaan yang memanfaatkan fasilitas KITE biasanya membutuhkan bahan baku atau penolong impor untuk kemudian diolah di dalam negeri dan hasilnya diekspor. Kegiatan produksi semacam ini banyak ditemukan di wilayah Jawa dan Sumatera.

Barang Ekspor Umumnya Belum Diolah

Sementara itu, di wilayah Indonesia timur, kebanyakan produknya masih mengandalkan bahan baku lokal atau bahkan produk ekspornya belum melalui proses pengolahan. Misal, ekspor ikan beku yang belum diolah.

"Kalau dia sudah dikemas, sudah ada syarat higienitas tertentu. Pasti menghubungi kami karena perlu mesin pengolah atau perlu pengawet yang food grade, dan sebagainya," ujarnya.

Melalui PMK 110/2019, pemerintah mengatur pemberian fasilitas KITE IKM, berupa pembebasan bea masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut bagi IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria perusahaan yang bisa memanfaatkan fasilitas KITE IKM ialah berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya hingga Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 juta-Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta-Rp2,5 miliar.

Kemudian, industri menengah berarti memiliki nilai investasi Rp1 miliar-Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta-Rp10 miliar atau hasil penjualannya mencapai Rp2,5 miliar-Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria lainnya ialah usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.