Ilustrasi. Gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah pusat akan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (perda) provinsi mengenai pajak dan retribusi yang telah disetujui DPRD provinsi dan gubernur.
Sebelum ditetapkan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi tersebut wajib disampaikan kepada menteri dalam negeri (mendagri) dan menteri keuangan (menkeu) paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan DPRD provinsi dan gubernur.
“Rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi … disampaikan gubernur melalui surat permohonan evaluasi,” bunyi penggalan Pasal 121 ayat (2) PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip pada Selasa (20/6/2023).
Sesuai dengan Pasal 122 ayat (1) PP 35/2023, evaluasi rancangan perda dilakukan oleh mendagri dan menkeu paling lama 12 hari kerja terhitung sejak tanggal rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diterima secara lengkap.
Evaluasi oleh mendagri dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi dan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
Sementara itu, evaluasi oleh menkeu dilakukan untuk menguji kesesuaian antara rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi dan kebijakan fiskal nasional.
Menkeu menyampaikan hasil evaluasi kepada mendagri. Kemudian, mendagri melakukan sinkronisasi antara hasil evaluasi yang disampaikan menkeu dan hasil evaluasi oleh mendagri.
Mendagri menyampaikan hasil evaluasi yang telah disinkronisasikan kepada gubernur paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi menkeu diterima. Penyampaian hasil evaluasi kepada gubernur itu dilakukan dengan tembusan kepada menkeu.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 122 ayat (8) PP 35/2023, hasil evaluasi dapat berupa persetujuan atau penolakan. Jika hasil evaluasi berupa persetujuan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pada Pasal 123 ayat (1) PP 35/2023, hasil evaluasi berupa penolakan disertai dengan alasan penolakan dan rekomendasi perbaikan. Hasil itu ditindaklanjuti oleh gubernur bersama DPRD provinsi dengan memperbaiki rancangan perda sesuai dengan rekomendasi perbaikan.
Rancangan perda yang telah diperbaiki disampaikan kembali kepada mendagri dan menkeu paling lama 7 hari kerja terhitung sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima oleh gubernur.
Jika rancangan yang telah diperbaiki telah sesuai dengan rekomendasi perbaikan, rancangan perda provinsi mengenai pajak dan retribusi tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kaw)