Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Instansi pemerintah wajib memungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari PKP rekanan pemerintah.
Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila penyerahan BKP dan/atau JKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah mengalami kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/2022.
“[Pertama] pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2 juta, tidak termasuk jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang, dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp2 juta,” bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf a PMK 59/2022, dikutip pada Minggu (18/6/2023).
Kedua, pembayaran dengan kartu kredit pemerintah atas belanja instansi pemerintah. Ketiga, pembayaran untuk pengadaan tanah. Keempat, pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
Kelima, pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina dan/atau anak usaha PT Pertamina yang meliputi PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Elnusa Pertrofin.
Keenam, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. Ketujuh, pembayaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kedelapan, pembayaran dengan mekanisme uang persediaan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP rekanan pemerintah kepada instansi pemerintah yang dilakukan melalui pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
Untuk diperhatikan, PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang sebagaimana dimaksud poin pertama hingga keenam dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh PKP rekanan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (rig)