KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Muhamad Wildan
Kamis, 08 Juni 2023 | 16.30 WIB
Sistem Blokir Otomatis Bakal Terhubung dengan DJP dan DJBC

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana memperluas cakupan dari sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) sehingga dapat mendukung upaya penagihan piutang selain penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Kemenkeu Rahayu Puspasari mengatakan ABS dalam jangka menengah/panjang bakal bisa digunakan untuk mendukung penagihan piutang pada Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

"Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) juga sudah bisa kita lakukan, khusus piutang PNBP. Itu langsung bisa connect ke Simponi. Untuk yang piutang non-PNBP ini yang harus integrasi sistem. Dijadwalkan bisa dilaksanakan tahun ini," katanya, Kamis (8/6/2023).

Puspa menjelaskan sistem DJA bakal diintegrasikan dengan sistem yang dikelola oleh Ditjen Pajak (DJP) guna mendukung pelaksanaan ABS tersebut.

Data PNBP Disandingkan dengan Profil Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo menuturkan data PNBP dari berbagai K/L ke depannya bakal digunakan dan disandingkan dengan profil wajib pajak sebagaimana terlapor dalam SPT.

Bila terdapat ketidaksesuaian antara data PNBP dengan data SPT, sambungnya, data tersebut dapat digunakan oleh DJP untuk melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran pajak.

"Nanti, kita harus ketemu secara sistem. Kami ingin integrasi di sistem kami. Jadi tidak ada istilahnya lolos dari pajak, bea cukai, dan PNBP. Bahkan nanti automatic blocking system-nya bisa kelap-kelip di KPP," ujarnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023 membuka ruang bagi Kemenkeu untuk menggunakan sistem blokir otomatis guna menyelesaikan piutang negara selain PNBP.

Upaya penyelesaian piutang negara selain PNBP menggunakan sistem blokir otomatis harus diajukan berdasarkan usulan unit eselon I di lingkungan Kemenkeu kepada DJA.

"Usulan…dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh unit eselon I yang terintegrasi dengan automatic blocking system," bunyi Pasal 184E ayat (3) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.