Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan hal-hal yang harus dilakukan wajib pajak badan ketika mengajukan permohonan perubahan data seiring dengan adanya perubahan pengurus perusahaan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menjelaskan apabila terdapat pergantian pengurus perusahaan maka wajib pajak badan bisa mengajukan permohonan perubahan data.
“Formulir yang diperlukan ialah formulir perubahan data wajib pajak badan dan lampiran perubahan identitas pengurus wajib pajak badan (dari Lampiran PER-04/PJ/2020),” sebut Kring Pajak dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (22/5/2023).
Selain formulir tersebut, Kring Pajak menambahkan wajib pajak juga perlu melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut. Meski demikian, jenis dokumen pendukung tidak diatur lebih lanjut dalam ketentuan.
“Silakan wajib pajak untuk konfirmasikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar,” jelasnya.
Permohonan perubahan data dapat dilakukan secara tertulis atau elektronik. Merujuk pada Pasal 15 ayat (10) PER-04/PJ/2020, permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
Permohonan perubahan data wajib pajak secara tertulis disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.
Permohonan perubahan data juga bisa dilakukan secara elektronik. Permohonan bisa melalui aplikasi registrasi yang tersedia pada laman DJP, dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir perubahan data wajib pajak; dan mengunggah salinan digital dokumen pendukung.
Wajib pajak juga bisa mengajukan permohonan perubahan data melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP). (rig)