Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menyampaikan pidato saat memimpin rapat paripurna pembukaan masa sidang V tahun 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani mengatakan parlemen akan secepatnya membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketika membacakan pidato pembukaan masa persidangan kelima tahun sidang 2022-2023, Puan mengatakan rencana untuk membahas RUU Perampasan Aset tidak dibacakan secara eksplisit karena RUU tersebut masih belum masuk dalam mekanisme.
"Ada yang harus dibahas dulu. Jadi, dalam pidato pembukaan masa sidang tidak akan dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ujar Puan, Selasa (16/5/2023).
Dalam pidatonya, Puan hanya menyatakan parlemen akan memprioritaskan pembahasan RUU yang saat ini berada dalam pembicaraan tingkat I dan RUU lainnya yang sudah termasuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Adapun RUU Perampasan Aset termasuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023.
Puan mengatakan pembentukan undang-undang oleh DPR dan pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan hukum nasional guna menjaga ketertiban umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam membentuk undang-undang, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat dalam UUD 1945," ujar Puan.
Secara terpisah, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan RUU Perampasan Aset masih akan dibahas oleh pimpinan DPR lewat Badan Musyawarah (Bamus). Menurut dia, RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan dibahas Komisi III dan Komisi XI DPR melalui panitia khusus (pansus).
Bambang pun menambahkan RUU Perampasan Aset bakal berjalan alot karena banyak klausul dalam RUU yang akan mengubah kehidupan masyarakat. "Kami yakin akan banyak sekali yang ditanyakan," ujar Bambang. (kaw)