RANCANGAN UNDANG-UNDANG

Menteri Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Kini Masuk Prolegnas 2025

Muhamad Wildan
Rabu, 10 September 2025 | 10.15 WIB
Menteri Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Kini Masuk Prolegnas 2025
<p>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR mencapai kesepakatan untuk memasukan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Terdapat 3 RUU baru yang dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025, yakni RUU tentang Perampasan Aset, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, dan RUU tentang Kawasan Industri. Ketiga RUU dimaksud merupakan RUU usul inisiatif DPR.

"Kita harus memberi apresiasi yang luar biasa kepada DPR karena memenuhi janji untuk mengambil alih penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Nanti naskah akademik maupun materi RUU-nya kita boleh saling sharing," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dikutip pada Rabu (10/9/2025).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menuturkan pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip meaningful participation. Dia berharap masyarakat dapat memahami substansi yang terkandung dalam RUU Perampasan Aset.

"Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata," ujarnya.

Bob pun memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset bakal dibahas secara terbuka. Naskah akademik hingga draf RUU bakal bisa dengan mudah diakses oleh publik.

"Tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. Semua harus bisa diakses publik," tuturnya.

Bob juga menjelaskan RUU Perampasan Aset akan disusun secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal ini diperlukan mengingat perampasan aset memiliki kaitan yang erat dengan hukum acara pidana.

Sebagai informasi, wacana dari pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU Perampasan Aset sudah bergulir sejak 2023. Kala itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset kepada DPR pada 4 Mei 2025.

Dalam surpres tersebut, pejabat yang ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset antara lain Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Meski sudah menerima surpres dari presiden, DPR tak kunjung menggelar rapat pembahasan RUU Perampasan Aset hingga hari ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.