JAKARTA, DDTCNews - RUU Perampasan Aset tidak akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Menurut Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri, RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. RUU Perampasan Aset perlu dibahas di Komisi III agar RUU tersebut selaras dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Kayaknya kebanyakan [RUU yang sedang dibahas oleh Baleg]. Nanti diaturlah RUU Perampasan Aset bagaimana, kayaknya lebih pas di Komisi III, kan (RUU) KUHAP juga di Komisi III, jadi in line begitu," ujar Iman, dikutip pada Kamis (11/9/2025).
Tak hanya itu, RUU Perampasan Aset perlu dibahas di Komisi III mengingat saat ini masih ada beberapa RUU yang belum selesai dibahas oleh Baleg, yakni RUU Koperasi, RUU Statistik, serta RUU Perlindungan Pekerja Migran.
Guna mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset, DPR juga akan membentuk panitia kerja (panja) tambahan. Panja baru diperlukan lantaran DPR hanya memiliki sisa 32 hari kerja untuk membahas RUU hingga Desember 2025.
"Mudah-mudahan dalam 32 hari kita dibikin 2 atau 3 panja, itu lebih efektif agar produk legislasi kita lebih dari segi kualitas maupun kuantitasnya lebih baik," kata Iman.
Sebagai informasi, pemerintah dan Baleg sepakat untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Kini, RUU Perampasan Aset menjadi RUU usul inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset hanya ada di Prolegnas Jangka Menengah 2024-2029 sebagai RUU usul inisiatif pemerintah.
DPR pun berkomitmen untuk melaksanakan pembahasan RUU Perampasan Aset secara terbuka dengan mengedepankan prinsip meaningful participation. (dik)