ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat 172 WP Sudah Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Muhamad Wildan
Kamis, 11 Mei 2023 | 14.45 WIB
DJP Catat 172 WP Sudah Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Salah satu slide paparan yang disampaikan oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima puluhan laporan realisasi repatriasi dari wajib pajak peserta PPS yang dilakukan melalui e-reporting program pengungkapan sukarela (PPS) di DJP Online.

Hingga 11 Mei 2023, terdapat 43 wajib pajak peserta PPS yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi. Lebih lanjut, terdapat 129 wajib pajak peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi investasi melalui aplikasi e-reporting PPS.

"Aplikasi sudah on-board, bisa digunakan. Jadi, kalau masuk ke portal DJP, ada aplikasi e-reporting PPS di sebelah kiri layar. Kalau ikut PPS bisa langsung akses ke sana. Kalau tidak ikut, PPS tidak bisa akses," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo, Kamis (11/5/2023).

Otoritas pajak mencatat nilai repatriasi yang telah dilaporkan oleh wajib pajak peserta PPS mencapai Rp402,87 miliar.

Sementara itu, nilai investasi yang dilaporkan peserta PPS pada instrumen SBN dalam mata uang rupiah dan dolar AS masing-masing senilai Rp292,84 miliar dan US$478.717,65.

Terakhir, nilai investasi yang dilaporkan dalam bentuk penanaman modal pada sektor hilirisasi atau EBT tercatat mencapai Rp2,53 miliar.

Wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen untuk melakukan repatriasi atau investasi di dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi melalui e-reporting PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.

"Sampai dengan akhir bulan ini akan lebih kelihatan. Walaupun di sisi yang lain kami juga informasi dari perbankan mengenai aktivitas PPS ini. Kami sangat menunggu dari wajib pajak untuk secara voluntary melaporkan kapan repatriasi dan investasi dilakukan," ujar Suryo.

Untuk diketahui, kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi telah termuat dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/2021.

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Sesungguhnya, batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi investasi adalah pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, hingga 30 April 2023, aplikasi yang dibutuhkan masih belum tersedia. Untuk itu, peserta PPS yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.