Pengumuman peluncuran e-reporting PPS dari DJP.
JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan realisasi repatriasi atau investasi hanya diwajibkan bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi harta bersih dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
Bila pada saat PPS digelar wajib pajak hanya melakukan deklarasi harta dalam negeri atau deklarasi harta luar negeri, wajib pajak tidak perlu menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi kepada dirjen pajak.
"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021, dikutip pada Minggu (7/5/2023).
Dalam hal wajib pajak berkomitmen merepatriasi atau menginvestasikan hartanya di dalam negeri, laporan realisasi harus segera disampaikan ke dirjen pajak melalui aplikasi e-reporting PPS paling lambat pada 31 Mei 2023.
Informasi investasi yang dicantumkan dalam laporan realisasi adalah informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan.
Peserta PPS yang berkomitmen untuk repatriasi atau investasi harus secara konsisten menyampaikan laporan realisasi hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun.
Untuk tahun-tahun berikutnya, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2023 dan tahun-tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat 30 April. (rig)