KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Muhamad Wildan
Jumat, 5 Mei 2023 | 10.30 WIB
Kemenkeu Sebut RPP Turunan UU HKPD Akan Segera Diundangkan

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman saat memberikan paparan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan menyebut terdapat 3 rancangan peraturan pemerintah terkait dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang akan diundangkan dalam waktu dekat.

Dirjen Perimbangan Keuangan Luky Alfirman mengatakan keempat rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang dimaksud tersebut saat ini sudah diharmonisasi dan akan segera ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ini dalam proses penetapan semua. Insyaallah ini formalitas saja, mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh presiden. Proses harmonisasinya sudah selesai," katanya, Jumat (5/5/2023).

Rancangan peraturan yang dimaksud oleh Luky antara lain RPP Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD), RPP Transfer ke Daerah, dan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN).

Sementara itu, RPP yang sedang dikonsultasikan dengan DPR adalah RPP Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Adapun RPP yang saat ini sedang dalam tahap penyusunan adalah RPP mengenai pengelolaan keuangan daerah yang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019.

Saat ini, satu-satunya PP terkait dengan UU HKPD yang sudah diundangkan oleh pemerintah adalah PP 4/2023 tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJT-TL).

RPP KUPDRD yang akan diundangkan oleh pemerintah ini akan menjadi pedoman bagi pemda dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Dalam RPP KUPDRD tersebut, bakal dimuat ketentuan perihal pendataan hingga penagihan PDRD, penggunaan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) yang terhubung dengan NIK dan NIB, implementasi opsen, hingga earmarking PDRD.

Luky pun meminta pemda untuk segera menyelesaikan rancangan peraturan daerah (raperda) baru terkait dengan PDRD sesuai dengan UU HKPD dan aturan turunannya.

UU HKPD mengamanatkan kepada daerah untuk mengatur seluruh ketentuan PDRD dalam 1 perda saja, bukan dalam beberapa perda. Perda PDRD harus sudah diselesaikan oleh pemda bersama dengan DPRD paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Konsekuensinya memang akan lebih panjang [pembahasannya], tetapi mungkin proses politiknya cukup sekali saja dengan DPRD-nya," ujar Luky. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.