Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang belum beroperasi dan tidak memiliki penghasilan tetap berkewajiban melaporkan SPT Tahunan badan form 1771. Cara pelaporan bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.
Hal ini dikarenakan wajib pajak badan dianggap memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana yang tertuang pada UU PPh. Meskipun tidak beroperasi, wajib pajak badan harus menyiapkan laporan keuangan pada saat pelaporan.
“Wajib pajak siapkan dokumen pendukung, perangkat apabila ingin melaporkan secara online, dan akses ke DJP Online,” ujar Penyuluh Pajak KPP Pratama Cibinong Muzakky Nawawi pada kanal Youtube KPP Pratama Cibinong, dikutip pada Selasa (18/04/2023).
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan secara online (berbentuk soft copy) atau mengirimkan SPT melalui jasa ekspedisi atau pos. Bagi wajib pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik maka diwajibkan untuk melaporkan SPT secara online.
Sebelum pengisian SPT Tahunan, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunannya secara online dapat menyiapkan terlebih dahulu hal-hal yang dibutuhkan seperti dokumen pendukung, perangkat telekomunikasi, hingga akses akun DJP Online.
Dokumen pendukung itu antara lain Laporan Keuangan yang terdiri minimal Laporan Laba Rugi dan Laporan Posisi Keuangan. Wajib pajak juga harus menyiapkan surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha jika tidak ada kegiatan usaha pada tahun terkait.
Kemudian, siapkan perangkat untuk wajib pajak badan untuk pelaporan secara online. Adapun perangkat yang disiapkan harus berupa laptop atau komputer dengan operating system (OS) Windows 10 ke atas atau OS yang setara dengan Windows 10 atau Windows 10 ke atas.
Selanjutnya, akses ke DJP Online. Apabila pada saat tahap login wajib pajak lupa password maka wajib pajak dapat mencari EFIN atau mengaktivasi EFIN terlebih dahulu. Simak Tidak Perlu Datang ke Kantor Pajak! Aktivasi EFIN Bisa Online (sabian/rig)