PER-7/PJ/2025

Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 03 Juli 2025 | 08.30 WIB
Begini Ketentuan Tempat Kedudukan WP Badan dalam PER-7/PJ/2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Perdirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, Ditjen Pajak (DJP) memerinci ketentuan tempat kedudukan wajib pajak badan. Informasi tempat kedudukan tersebut diperlukan salah satunya untuk keperluan pendaftaran wajib pajak.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-7/PJ/2025, setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak badan.

“Wajib pajak badan wajib...mendaftarkan diri pada kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Badan,” bunyi Pasal 10 ayat (6) PER-7/PJ/2025, dikutip pada Kamis (3/7/2025).

Tempat kedudukan yang dimaksud ditentukan berdasarkan keadaan sebenarnya. Secara lebih terperinci, ada 4 patokan ketentuan yang digunakan untuk menentukan tempat kedudukan wajib pajak badan.

Pertama, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: (i)  akta atau dokumen pendirian dan perubahannya; (ii) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; (iii) dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau (iv) surat keterangan tempat kegiatan usaha.

Kedua, tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berada menurut keadaan yang sebenarnya. Hal ini berlaku apabila tempat kantor pimpinan serta pusat administrasi dan keuangan berbeda dengan yang tercantum dalam:

  1. akta atau dokumen pendirian dan perubahannya;
  2. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
  3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan; atau
  4. surat keterangan tempat kegiatan usaha;

Ketiga, tempat kantor pimpinan beradaHal ini berlaku apabila tempat kantor pimpinan terpisah dari tempat pusat administrasi dan keuangan serta tempat menjalankan kegiatan usaha.

Keempat, tempat menjalankan kegiatan usaha. Hal ini berlaku bagi wajib pajak badan yang bergerak di sektor usaha tertentu yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak. Namun, ketentuan penentuan tempat kedudukan tersebut tidak berlaku bagi wajib pajak badan yang berbentuk kerja sama operasi (KSO).

Adapun tempat kedudukan bagi wajib pajak badan berbentuk KSO ditetapkan pada tempat tinggal atau tempat kedudukan salah satu anggota KSO yang berada di dalam wilayah Indonesia yang ditunjuk dalam:

  1. perjanjian kerja sama KSO untuk mewakili KSO; atau
  2. surat penunjukan untuk mewakili KSO.

Selain itu, PER-7/PJ/2025 mengatur wewenang dirjen pajak untuk menetapkan KPP tertentu sebagai tempat wajib pajak terdaftar. Hal ini berlaku apabila tempat kedudukan wajib pajak badan tidak dapat ditentukan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.