RAPBN 2020

DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Redaksi DDTCNews
Rabu, 11 September 2019 | 17.41 WIB
DPR & Pemerintah Sepakat Pangkas Pagu Dana Transfer ke Daerah

Ilustrasi suasana rapat di Banggar DPR.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat memangkas besaran alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2020. Sejumlah pos anggaran mengalami perubahan dari usulan awal yang di sampaikan dalam Nota Keuangan 2020.

Dirjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Astera Prima mengatakan alokasi TKDD turun dari usulan awal Rp858,8 triliun menjadi Rp856,9 triliun. Dengan kata lain, pagu TKDD turun Rp1,8 triliun dari usulan awal dalam RAPBN dan nota keuangan 2020.

“Postur sementara sebesar Rp856,9 triliun ini masih tumbuh 5,2% dari outlook tahun ini yang sebesar Rp814, 4 triliun,” katanya di ruang rapat Banggar DPR, Rabu (11/9/2019).

Astera menjabarkan alokasi dana perimbangan berupa dana transfer umum (DTU) ditetapkan senilai Rp544,6 triliun. Pagu tersebut tercatat mengalami penurunan dari usulan awal pemerintah senilai Rp546,2 triliun.

Alokasi DTU tersebut terdiri atas dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). DBH ditetapkan senilai Rp117,5 triliun, naik dari usulan awal Rp116,1 triliun. Selanjutnya DAU ditetapkan senilai Rp427 triliun atau turun dari usulan awal Rp430 triliun.

Selanjutnya, alokasi pagu anggaran untuk dana transfer khusus (DTK) ditetapkan senilai Rp202,5 triliun. Pagu tersebut turun dari usulan awal pemerintah senilai Rp202,8 triliun. Selanjutnya, pagu dana insentif daerah (DID) tidak berubah dari usulan awal yaitu senilai Rp15 triliun.

Belanja otonomi khusus dan keistimewaan Yogyakarta juga tidak berubah dari usulan awal sebesar Rp22,7 triliun. Terakhir, alokasi dana desa untuk tahun fiskal 2020 tidak berubah dari usulan awal pemerintah senilai Rp72 triliun.

Astera menyatakan perubahan komposisi belanja ke daerah ini untuk mendorong tiga aspek. Pertama, perbaikan kualitas layanan dasar publik di daerah. Kedua, akselerasi daya saing. Ketiga, mendorong belanja produktif daerah.

“Anggaran transfer ke daerah ini kita dorong untuk mempercepat penyediaan infrastruktur, meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kemudahan berusaha, serta mendorong produktivitas untuk daerah melakukan ekspor,” jelasnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.