TATA KELOLA ANGGARAN

DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juni 2019 | 16.05 WIB
DPR Setujui Pagu Indikatif 2020 Kemenkeu, Ini Rinciannya

Ilustrasi gedung Kemenkeu. 

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Kerja antara Komisi XI DPR dan Kemenkeu menyepakati pagu indikatif anggaran otoritas fiskal untuk tahun depan. Secara total, terdapat penurunan pagu anggaran dari tahun ini.

Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan Komisi XI menyetujui pagu indikatif yang diajukan sebesar Rp44,3 triliun untuk 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

“Komisi XI menyetujui pagu indikatif Kemenkeu dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2020 sebesar Rp44,39 triliun,” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/6/2019).

Meskipun memberikan lampu hijau, Komisi XI menyisipkan satu catatan bagi Kemenkeu. Legislator meminta Kemenkeu untuk meninjau ulang pagu anggaran untuk menjamin pencapaian kinerja pada tahun anggaran 2020.

Peninjauan kembali pagu indikatif tersebut harus dilalukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk dilakukan agar alokasi belanja Kemenkeu sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja di tahun depan.

“Komisi XI DPR meminta Kemenkeu untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran dengan prinsip efisiensi dan efektivitas belanja,” ungkap Politisi Partai Golkar tersebut.

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.