PMK 32/2019

Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Redaksi DDTCNews
Kamis, 04 April 2019 | 10.01 WIB
Ini 2 Syarat Agar Ekspor Jasa Dapat Pengenaan PPN 0%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Untuk mendapatkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa, ada dua persyaratan formal yang harus dipenuhi.

Hal ini ditegaskan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya. Kedua persyaratan formal itu tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.010/2019.

Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis antara pengusaha kena pajak dengan penerima ekspor jasa kena pajak.Kedua, terdapat pembayaran disertai dengan bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

“Dalam hal persyaratan formal tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10%,” ujar Hestu, seperti dikutip pada Kamis (4/4/2019).

Perikatan atau perjanjian tertulis tersebut harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor, serta nilai penyerahan jasa.

Seperti diketahui, dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.010/2019, pemerintah memperluas pengenaan PPN 0% terhadap ekspor jasa. Langkah ini ditempuh untuk mendorong perkembangan sektor jasa modern dan meningkatkan daya saing ekspor Indonesia, serta memperbaiki neraca perdagangan.

Adapun 10 jenis jasa yang dikenai PPN 0% ketika diekspor adalah sebagai berikut:

  1. Jasa maklon
  2. Jasa perbaikan dan perawatan
  3. Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
  4. Jasa konsultansi konstruksi
  5. Jasa teknologi dan informasi
  6. Jasa penelitian dan pengembangan (research and development)
  7. Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
  8. Jasa konsultansi, termasuk:
    1. Jasa konsultansi bisnis dan manajemen
    2. Jasa konsultansi hukum
    3. Jasa konsultansi desain arsitektur dan interior
    4. Jasa konsultansi sumber daya manusia
    5. Jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services)
    6. Jasa konsultansi pemasaran (marketing services)
    7. Jasa akuntansi atau pembukuan
    8. Jasa audit laporan keuangan
    9. Jasa perpajakan
  9. Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
  10. Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas data. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.