KEBIJAKAN PAJAK

Pajak dari Penghasilan Luar Negeri Ini Bisa Dikreditkan

Kurniawan Agung Wicaksono
Selasa, 08 Januari 2019 | 11.42 WIB
Pajak dari Penghasilan Luar Negeri Ini Bisa Dikreditkan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengeluarkan beleid baru terkait pelaksanaan pengkreditan pajak atas penghasilan dari luar negeri. Dalam beleid ini, otoritas merinci bentuk dan sumber penghasilan dari luar negeri, termasuk trust, yang pajaknya dapat dikreditkan.

Beleid itu berupa Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018. Ketentuan yang diundangkan dan berlaku mulai 31 Desember ini mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 164/KMK.03/2002 tentang Kredit Pajak Luar Negeri.

Dalam beleid terdahulu, otoritas hanya menyebut penghasilan yang berasal dari luar negeri mencakup penghasilan dari usaha, penghasilan lain, dan penghasilan berupa dividen. Pajak dari ketiga cakupan penghasilan tersebut masuk menjadi bagian penghasilan kena pajak terutang wajib pajak (WP) di dalam negeri.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.03/2018, pemerintah merinci penentuan sumber penghasilan di luar negeri. Namun, tata cara pengkreditan PPh berupa dividen dipisah dan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017.

Adapun rincian bentuk dan penentuan sumber penghasilan di luar negeri sebagai berikut:

  1. Penghasilan – termasuk keuntungan pengalihan – dari saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan,
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa dari penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  3. Penghasilan berupa sewa dari penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak,
  4. Penghasilan berupa imbalan terkait dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada,
  5. Penghasilan bentuk usaha tetap (BUT) adalah negara tempat bentuk usaha tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan,
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah negara tempat lokasi penambangan berada,
  7. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah negara tempat harta tetap berada,
  8. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu BUT adalah negara tempat bentuk usaha tetap berada. BUT mencakup cabang perusahaan, kantor perwakilan, dan bentuk usaha lainnya yang dipergunakan oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di luar negeri.
  9. Penentuan sumber penghasilan di luar negeri lainnya menggunakan prinsip penentuan sumber pada delapan poin sebelumnya.
  10. Penghasilan dapat berasal dari trust yang penentuan sumber penghasilannya adalah negara tempat trust tersebut dibentuk atau didirikan.

Trust, sesuai beleid tersebut, didefinisikan sebagai skema, pengaturan, atau hubungan berdasarkan perjanjian tertulis. Perjanjian itu antara orang atau badan yang bertindak selaku pendiri dan pemegang kepemilikan atas suatu harta dengan kewajiban untuk mengelola harta tersebut untuk kepentingan penerima manfaat. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.