Ilustrasi.Â
JAKARTA, DDTCNews – Tidak semua informasi yang diterima dari otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra – dalam kerangka implementasi pertukaran informasi secara spontan dalam exchange of information (EOI) – dapat ditindaklanjuti oleh Ditjen Pajak.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018 disebutkan pertukaran informasi secara spontan dari negara/yurisdiksi mitra (inbound spontaneous EOI) dapat ditindaklanjuti asalkan informasi yang diterima memenuhi beberapa kriteria.
Dalam pasal 5 beleid turunan dari Peraturan Menteri Keuangan No.39/PMK.03/2017 ini disebutkan ada 5 kriteria.Pertama, indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia. Kedua, pembayaran kepada wajib pajak (WP) Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Tanah Air.
Ketiga, pengurangan atau pembebasan pajak di negara/yurisdiksi mitra yang diterima WP Indonesia dapat menambah kewajiban perpajakan di Tanah Air.
Keempat, kegiatan bisnis yang dilakukan antara WP negara/yurisdiksi mitra dan WP Indonesia melalui satu atau beberapa negara sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di negara/yurisdiksi mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang.
Kelima, kecurigaan terjadinya pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha.
Adapun informasi yang dimaksud merupakan kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk ataupun data mengenai penghasilan orang pribadi atau badan.
Penghasilan itu bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja, pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya. Selain itu, ada pula informasi kekayaan atau harta, termasuk keuangan, yang dimiliki atau disimpan oleh orang pribadi atau badan.
Informasi ini dapat berupa rekaman (audio, visual, atau audio visual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lain dalam cetakan maupun elektronik.
Direktur Perpajakan Internasional DJP melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi dengan mempertimbangkan ketentuan kriteria tersebut. Berdasarkan penelitian, Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian informasi.
Tindak lanjut itu melalui penyampaian pemberitahuan telah diterimanya informasi kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP.
Jika informasi tentang orang pribadi dan/atau badan yang telah ber-NPWP, informasi tersebut disampaikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar. Jika belum ber-NPWP, informasi disampaikan kepada kepala KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/kedudukan. Selain itu, informasi juga disampaikan kepada pimpinan unit di Lingkungan DJP selain kepala KPP bersangkutan.
Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian informasi ini, seperti amanat pasal 6 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2018, harus menyampaikan laporan pemanfaatan informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lambat 30 hari kerja setelah penerimaan.
Berkaitan dengan pertukaran informasi untuk perpajakan, DDTCNews baru-baru ini juga telah mewawancarai Head of Global Forum Secretariat OECD Monica Bhatia di sela-sela konferensi pajak internasional 2018 di Mumbai, India. Simak hasil wawancara lengkapnya di InsideTax edisi 40. (kaw)