Ketua Komwasjak Gunadi.
JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan mengusulkan agar ada pasal khusus yang mengatur tentang hak-hak wajib pajak. Bagaimanapun, hak-hak wajib pajak tidak boleh luput dari perhatian dalam konteks reformasi pajak yang tengah berlangsung.
Hal ini disampaikan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Gunadi saat diwawancarai DDTCNewsbelum lama ini. Menurutnya, sejauh ini, hak-hak wajib pajak (WP) tidak dijabarkan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus.
“Hak-hak WP itu kan masih tercerai-berai, berserakan di mana-mana. Kalau mau ya dikumpulkan dalam satu pasal, semacam taxpayers charter atau taxpayers right sehingga jelas apa hak-haknya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (28/12/2018).
Dalam konteks ini, hak WP juga sejalan dengan hak asasi manusia. WP, sambungnya, juga memiliki hak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, salah satu hak yang paling penting adalah mendapat kepastian hukum.
DDTCNews pernah mengidentifikasi setidaknya ada 10 hak WP yang mendapat penekanan yuridis melalui Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP juga menjadi salah satu regulasi yang akan direvisi pemerintah dalam reformasi pajak kali ini.
Gunadi melanjutkan selain hak-hak WP, pemerintah juga bisa memberikan ketentuan khusus tentang kewenangan pemeriksa. Salah satu hal yang paling penting, tegasnya, pemeriksaan harus kembali kepada fungsinya sebagai alat dan dilakukan jika ada bukti.
Terkait dengan hal tersebut, menurut Gunadi, harus ada penguatan melalui digitalisasi atau modernisasi di dalam administrasi pajak. Dengan sistem data yang baik, otoritas bisa mengetahui secara pasti persoalan setiap WP.
“Bisa ketahuan kapan dianggap melanggar administrasi dan kapan dianggap bentuk kekhilafan sehingga tidak usah diperkarakan. Jadi, kalau bisa kantor pajak itu padat teknologi, bukan padat karya,” jelasnya.
Simak juga wawancara lengkap dengan Ketua Komwasjak Gunadi dalam majalah InsideTax edisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)