PENGENDALIAN IMPOR

Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Kurniawan Agung Wicaksono
Jumat, 16 November 2018 | 13.10 WIB
Ini Efek dari Kenaikan Tarif PPh 22 Impor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai mencatat kenaikan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk 1.147 komoditas (HS) sudah berdampak pada penurunan impor.

Ditjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dampak terlihat dari nilai rata-rata harian devisa impor. Pada 1 Januari-12 September 2018, rata-rata harian devisa impor senilai US$31,1 juta. Namun, mulai 13 September-11 November 2018, nilai rata-rata menjadi US$18,3 juta.

“Artinya ada penurunan rata-rata impor harian sebesar 41,05%. Kami melihat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor telah berdampak positif,” ujarnya saat konferensi pers APBN Kita, seperti dikutip dari rekaman video akun Facebook Kemenkeu, Jumat (16/11/2018).

Jika melihat per jenis barang, penurunan paling signifikan, hingga 49,54%, terjadi untuk barang mewah (210 HS). Sebelumnya, rata-rata harian devisa impor untuk jenis barang ini mencapai US$10,27 juta. Setelah implementasi kenaikan tarif PPh pasal 22 impor, nilainya turun menjadi US$5,46 juta.

Selanjutnya, penurunan terbesar kedua terjadi pada bahan penolong (719 HS) dari US$15,99 juta menjadi US$9,65 juta. Dengan demikian, ada penurunan 39,22%. Terakhir, untuk barang konsumsi (218 HS) ada penuruan 32,29% dari US$4,85 juta menjadi US$3,22 juta.

“Bahan penolong ini, seperti yang sudah disampaikan dahulu, termasuk barang konsumsi yang bisa dianggap sebagai bahan penolong,” tutur Heru.

Selanjutnya, jika dilihat dari komposisi impornya, impor untuk 1.147 komoditas (HS) berkurang dari sebelumnya 4,0% menjadi 3,4%. Dengan demikian, porsi impor barang lainnya bertambah dari 96,0% menjadi 96,6%.

Seperti diketahui, pemerintah menyesuaikan tarif PPh pasal 22 impor untuk 1.147 item komoditas. Kebijakan ini yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.110/PMK.010/2018 ini mulai berlaku efektif pada 13 September 2018. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.