TANJUNG REDEB, DDTCNews - Tidak ingin ketinggalan dari daerah lain yang ramai-ramai beralih pada pembayaran non-tunai, Kabupaten Berau Kalimatan Utara melakukan hal serupa. Pemda Berau mulai menginisiasi penerapan transaksi non-tunai (cahsless).
Kepala Bapenda Berau Maulidiyah mengatakan implementasi ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non-Tunai Pada Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"Mendagri menginstruksikan agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara penerimaan/pengeluaran dan bendahara penerimaan/pengeluaran pembantu wajib dilakukan secara non-tunai. Namun dalam penerapannya, Pemkab Berau masih melakukan secara bertahap," katanya, Rabu (6/6).
Sebagai langkah awal, penerapan transaksi non-tunai ini dilakukan dalam pembayaran pajak daerah. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini via lembaga perbankan.
"Saat ini sudah diterapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau yang telah memanfaatkan aplikasi secara online bekerja sama perbankan dalam pembayaran pajak daerah," terangnya.
Tidak berhenti pada pembayaran pajak daerah. Pemda dalam waktu dekat memproyeksikan pembayaran retribusi juga bisa dilakukan secara non-tunai dan berbasis internet.
"Jadi ke depan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan untuk menerapkan sistem ini, apalagi yang berurusan dengan sistem retribusi pemerintah daerah. Seluruhnya akan dilakukan secara online, dan ini juga akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha,” jelas Maulidiyah.
Sementara itu, Bupati Berau Muharram mengakui bahwa transaksi non-tunai memiliki sangat banyak keuntungan. Selain kemudahan dan kecepatan waktu, transaksi non-tunai ini juga bakal mengurangi potensi penyelewengan. Mengingat penyelewengan yang terjadi selama ini berawal dari transaksi tunai.
“Meskipun tidak ada niat tapi kesempatan itu terbuka lebar. Tentu ini yang harus dihindari seluruh aparatur Negara. Bisa saja dana yang dipakai tidak bermaksud untuk diselewengkan tapi hanya diputar. Tapi setelah dipakai, pengembaliannya tidak bisa. Akhirnya dibuatlah rekayasa laporan pertanggungjawaban. Dan ini sangat sering terjadi,” paparnya dilansir Prokal Berau. (Amu)