TANGERANG SELATAN, DDTCNews – Rumah makan warteg, sajian kaki lima, maupun kuliner tenda akan dikenakan pajak sebesar 5%. Kabarnya, aturan ini hanya berlaku bagi pengusaha kuliner yang beromzet di atas Rp20 juta per bulan.
Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch. Romlie mengatakan pengenaan pajak kuliner ini sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kemungkinan pengenaan pajak kuliner ini baru akan diberlakukan pada periode APBD mendatang. Hingga saat ini, pelaksanaan teknis dari aturan itu masih dikaji, apakah dimungkinkan atau tidak,” katanya di Tangsel, Senin (2/4).
Adapun Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Selatan Amar menyebutkan pemungutan pajak atas usaha kuliner semakin diperluas melalui amandemen Peraturan Daerah (Perda) Pajak nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah menjadi Perda Pajak nomor 3 tahun 2017.
“Pengusaha kuliner dengan omzet lebih dari Rp20 juta per bulan akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%, sesuai dengan Perda Pajak Daerah 3/2017 yang mulai berlaku tahun ini,” papar Amar.
Amar menganggap tarif 5% terhadap bisnis kuliner itu tidak terlalu membebani konsumen, mengingat pajak yang dipungut berasal dari uang konsumen, bukan uang pengusahanya. Dengan demikian, konsumen diwajibkan untuk menambah 5% dari harga kuliner yang dibelinya.
Implementasi pajak kuliner serupa dengan pajak restoran, hanya saja dengan tarif lebih rendah. Tarif pajak restoran sebesar 10%, sedangkan tarif pajak kuliner hanya 5%.
Meski begitu, pemerintah kota pun harus mengetahui antara bisnis kuliner beromzet kurang dari Rp20 juta per bulan, dengan bisnis kuliner beromzet lebih dari Rp20 juta per bulan, sehingga pemungutan pajaknya tidak salah sasaran.
Dalam hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Tangsel Drajat Sumarsono mengimbau dinas pemungut pajak kuliner harus memahami hal tersebut, bahkan juga harus mengetahui besaran omzet sebenarnya atas usaha kuliner yang dilakukan pengusaha terkait.
“Petugas harus terjun langsung ke lapangan agar mendapatkan data omzet sebenarnya, serta bisa memberitahukan kepada pengelola mengenai aturan pengenaan pajak kuliner terhadap bisnis yang dijalankan pengusaha kuliner,” tutur Drajat seperti dilansir dalam palapanews.com. (Amu)