TANJUNG PINANG, DDTCNews – Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu upaya Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk menggugah kesadaran membayar pajak, sekaligus meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kepri Herman Prasetyo mengatakan masih ada sekitar potensi PKB sebesar Rp50 miliar yang tidak tertagih pada tahun lalu. Menurutnya pungutan Rp50 miliar itu berasal dari ribuan kendaraan yang tidak setor PKB.
“Maka kami berencana untuk menggelar pemutihan PKB yang bisa menstimulus kepatuhan membayar pajak. Hanya saja rencana itu masih dalam kajian terlebih dulu. Padahal tidak membayar pajak itu sama dengan tidak mendukung pembangunan di daerah,” paparnya di Kantor BPPRD Kepri Selasa (6/2).
Langkah pemutihan PKB itu pun berdasarkan karena kontribusi PKB terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah dominan, bahkan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kepri sangat pesat. Sayangnya pertumbuhan itu tidak diiringi dengan peningkatan penerimaan PKB.
Adapun, kontribusi PKB terhadap PAD tahun 2017 mencapai Rp365,84 miliar atau 103,1% dari target sebesar Rp354,83 miliar. Menurutnya realisasi PKB tahun lalu menunjukkan kesadaran masyarakat setor pajak cukup tinggi.
“Tapi tetap saja masih banyak wajib pajak yang sengaja tidak setor,” tuturnya seperti dilansir batampos.co.id.
Herman mengakui pembangunan wilayah Kepri akan semakin terhambat jika masyarakat enggan menyetor pajak. Di samping itu, pemutihan PKB dianggap menjadi salah satu upaya yang bisa mengejar target PKB tahun 2018 yaitu setinggi Rp412,77 miliar.
“Pemutihan itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tuturnya.
Pasalnya, pemutihan PKB juga sejalan dengan keinginan Gubernur Kepri dalam rangka sosialisasi menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membangun daerah dengan membayar pajak, sehingga daerah lebih maju.