PERTUKARAN INFORMASI PAJAK

Belum Setujui Perppu, Ini Catatan DPR Untuk Pemerintah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Juli 2017 | 13.58 WIB
Belum Setujui Perppu, Ini Catatan DPR Untuk Pemerintah

JAKARTA, DDTCNews -- Anggota DPR RI menekan pemerintah agar memperhatikan beberapa poin penting dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017. Sebelum menyetujui Perppu, Komisi XI DPR RI memberi sejumlah pesan kepada pemerintah terkait isi Perppu 1/2017.

Ketua Komisi XI DPR RI Melchias M. Mekeng mengatakan Ditjen Pajak harus bisa menyedot seluruh piutang pajak melalui keterbukaan akses keuangan untuk kepentingan perpajakan. Menurutnya masih ada piutang yang belum dibayarkan oleh wajib pajak hingga saat ini.

"Permasalahan saat ini soal kesetaraan antara otoritas pajak dengan dengan wajib pajak itu harus ada. Masih banyak tunggakan pajak yang belum ditagih, dulu ada sekitar Rp50 triliun, malah sekarang hampir Rp100 triliun. Kami harus mengawasi bagaimana mekanisme keterbukaan itu bisa dijalankan," ujarnya di Gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/7).

Mekeng menegaskan tunggakan pajak seharusnya bisa diatasi oleh otoritas pajak dan bisa segera ditagih. Namun kenyataannya tunggakan pajak tersebut justru semakin meningkat hampir 2 kali lipat dari sebelumnya.

Pada saat bersamaan, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberi dukungan kepada pemerintah dalam menjalankan keterbukaan akses keuangan tersebut. Kendati demikian, Misbakhun menekan pemerintah untuk mempertegas isu Perppu secara substansial agar lebih jelas arah dari Perppu itu.

"Ada beberapa hal yang menjadi permasalahan substansial terhadap Perppu dan harus dicari jalan keluarnya. Saya khawatir, Perppu ini justru akan berpotensi uji materi atau judicial review baik di tingkat MA (Mahkamah Agung) maupun di MK (Mahkamah Konstitusi) karena ketidakjelasan sejak awal dalam menyusun regulasinya," tutur Misbakhun.

Dalam Pasal 9 pada Perppu 1/2017.  terdappat kalimat "dapat menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)", yang menurut Misbakhun justru PMK tidak diperkenankan mengatur di luar dari isi Perppu jika sudah disetujui dan menjadi Undang-undang.

Larangan itu sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Perundang-undangan. Maka dari itu Misbakhun meminta pemerintah untuk lebih menjelaskan isi Perppu leblh terperinci.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.