Dradjad H. Wibowo
JAKARTA, DDTCNews -- Pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang berfungsi untuk mendapatkan data maupun informasi nasabah perbankan dalam urusan perpajakan.Â
Ekonom Sustainable Indonesia (SI) Dradjad H. Wibowo mengatakan penerapan Perppu tersebut harus dijalankan secara bertahap. Tahapan pertama Perppu diarahkan kepada wajib pajak baik Badan maupun Orang Pribadi dengan saldo rekening yang besar, dan / atau tidak ikut program pengampunan pajak.
"Ada baiknya juga dipertimbangkan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang lalai dalam mengikuti program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu," ungkapnya, Rabu (17/5).
Menurutnya masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional ke depannya. Kondisi itu membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan, bahkan risiko praktik KKN juga meningkat tinggi.Â
Hal tersebut terlepas dari kelalaian pemilik rekening dengan sengaja atau tidak ataupun karena selama ini kurang perhatian terhadap aturan perpajakan. Kondisi itu berpotensi membuat nasabah keuangan panik, yang seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan sudah ikut tax amnesty dengan benar.Â
Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan bisa berubah menjadi risiko pelarian modal. Bahkan ada beberapa hal yang amat sangat krusial dijaga oleh pemerintah, yaitu mengenai kewenangan yang sangat rawan disalah-gunakan oleh oknum pajak yang nakal.
"Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya," pungkasnya. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.