LONDON, DDTCNews – HM Revenue & Customs (HMRC) memperingatkan para ekspatriat untuk segera melaporkan SPT dan menyelesaikan pengajuan restitusi pajak sebelum tenggat waktu berakhir.
HMRC mengatakan bulan Oktober ini merupakan bulan yang penting, pasalnya tanggal 31 Oktober 2016 merupakan batas akhir pelaporan SPT secara bagi ekspatriat atas keuntungan modal yang dilaporkan kepada HMRC.
“Penalti akan diberlakukan jika para ekspatriat melaporkan SPT nya melebih batas jatuh tempo yang telah ditentukan. Mereka harus melaporkan sewa, pendapatan dari usaha atau keuntungan dari menjual dan membeli aset lainnya,” ungkap pernyataan dari HMRC, Selasa (18/10).
Ekspatriat dapat melapor di kantor pajak mana pun. Sementara itu, sebagian ekspatriat yang menerima insentif PPh OP untuk diatur paling lambat 31 Desember 2016 dengan syarat ekspat memiliki pajak terutang kurang dari £3.000 (Rp47,6 juta).
HMRC merekomendasikan agar baik wajib pajak ekspat maupun bukan, yang belum memiliki nomor pokok (sejenis NPWP) segera mendaftarkan dirinya. Tidak perlu menunggu sampai detik-detik terakhir untuk mendapatkan NPWP.
Pendaftaran NPWP secara online akan memakan waktu hingga 20 hari kerja. Oleh karena itu, seperti dilansir dari iexpats.com, sebaiknya mendaftar paling lambat 25 November 2016. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.