SOUTH HERO, DDTCNews - Sebuah organisasi non-profit bernama Camp Ta-Kum-Ta di Vermont, AS, terpaksa berurusan dengan Ditjen Pajak setempat. Pasalnya, organisasi yang peduli terhadap anak-anak penyandang kanker ini mendapat tagihan pajak sebesar $50 ribu atau senilai Rp656 juta.
Pengacara Camp Ta-Kum-Ta Kevin Lumpkin mengatakan kliennya telah mengajukan tuntutan kepada pemerintah karena Ta-Kum-Ta yakin mereka adalah subjek pajak yang dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.
“Meskipun klien kami lembaga non-profit, namun mereka telah membayar pajak properti lokal mulai dari tahun 2008 hingga 2016. Namun kami menyadari bahwa memang dibutuhkan analisis kompleks apakah sebuah organisasi non-profit telah memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan kebebasan pembayaran pajak,” kata Kevin, kemarin (18/8).
Berdasarkan Tax Code (Undang-Undang Perpajakan) 501(c)(3), organisasi non-profit tidak serta merta langsung mendapatkan pembebasan pajak. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menguji hal tersebut.
Jika melihat ke posisi Camp Ta-Kum-Ta, sebenarnya mereka telah memenuhi beberapa kriteria tambahan yang diminta dalam Tax Code tersebut untuk mendapatkan status pembebasan pajak.
Kemudian, pada hari Rabu (17/8) lalu, pemerintah mengirimkan surat untuk organisasi tersebut yang isinya berpihak kepada Camp-Ta-Kum-Ta. Pemerintah menyatakan bahwa lembaga non-profit ini mendapat kebebasan dari kewajiban membayar pajak properti.
Maka berdasarkan keputusan tersebut, seperti dilansir wcax.com, Camp Ta-Kum-Ta akan mendapat kembali uang pajak yang telah mereka bayarkan sebesar $57.000 atau sekitar Rp747,6 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.