PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Estonia Kembali Ranking Pertama Negara Paling Kompetitif Soal Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 19 Oktober 2022 | 10.45 WIB
Estonia Kembali Ranking Pertama Negara Paling Kompetitif Soal Pajak

OECD.

WASHINGTON, DDTCNews - Tax Foundation kembali menempatkan Estonia pada urutan pertama negara paling kompetitif soal perpajakan di antara anggota OECD.

Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2022 memberikan skor 100 untuk daya saing sistem perpajakan Estonia. Negara itu pun menempati posisi teratas dalam 9 tahun berturut-turut.

"Skor tertinggi itu didorong oleh 4 aspek positif dari sistem pajaknya," bunyi laporan ITCI 2022, dikutip Rabu (19/10/2022).

Tax Foundation menjelaskan aspek positif perpajakan Estonia, pertama, yakni tarif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 20%, yang hanya diterapkan pada keuntungan yang didistribusikan. Kedua, Estonia memiliki PPh orang pribadi dengan tarif flat 20% yang tidak berlaku untuk dividen pribadi.

Ketiga, pajak properti di Estonia hanya berlaku untuk nilai tanah, bukan nilai properti atau modal nyata. Terakhir, Estonia memiliki sistem pajak teritorial yang membebaskan 100% keuntungan asing yang diperoleh perusahaan domestik dari pajak, dengan sedikit pembatasan.

Setelah Estonia, Tax Foundation menempatkan Latvia pada posisi 2 untuk daya saing soal perpajakan. Latvia memperoleh skor 89,9 karena baru-baru ini mengadopsi sistem Estonia untuk perpajakan badan, serta memiliki sistem yang relatif efisien untuk mengenakan PPh karyawan.

Kemudian, Selandia Baru menempati peringkat ketiga dengan skor 89,7 karena memiliki PPh orang pribadi relatif flat yang juga membebaskan capital gain (dengan tarif gabungan tertinggi 39%), serta pajak properti yang terstruktur dengan baik dan pajak pertambahan nilai (PPN) berbasis luas.

Sementara Swiss, menempati peringkat keempat dengan skor 82,7 karena memiliki tarif PPh badan relatif rendah sebesar 19,7%, pajak konsumsi berbasis luas, dan PPh orang pribadi yang sebagian membebaskan capital gain dari perpajakan. Adapun Luksemburg berada di posisi kelima dengan skor 80,6 karena memiliki pajak konsumsi berbasis luas dan sistem pajak internasional yang kompetitif.

Di sisi lain, Prancis dinilai memiliki sistem pajak yang paling tidak kompetitif di OECD dengan skor 45,3. Hal itu terjadi karena negara ini memiliki pajak kekayaan atas real estat, pajak transaksi keuangan, dan pajak warisan. PPN Prancis juga mencakup kurang dari 50% konsumsi akhir, yang menunjukkan kesenjangan kebijakan dan penegakan.

Negara-negara yang berperingkat buruk di ITCI kebanyakan sering memungut tarif pajak marjinal yang relatif tinggi atas penghasilan perusahaan atau memiliki beberapa lapisan aturan pajak yang menyebabkan kompleksitas. Dari 5 negara di peringkat terbawah, 4 di antaranya memiliki tarif pajak badan yang lebih tinggi dari rata-rata.

Irlandia berada di peringkat 35, meskipun memiliki tarif PPh badan rendah. Hal yang menyebabkan posisinya buruk yakni PPh orang pribadi dan pajak dividen yang tinggi serta basis PPN relatif sempit.

"Selain itu, 5 negara dengan peringkat terendah memiliki tarif pajak konsumsi yang tinggi, dengan tarif 20% atau lebih tinggi," bunyi laporan tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.