Ilustrasi. Sebuah pesawat China Eastern Airlines dan pesawat Shanghai Airlines terlihat di Bandara Internasional Hongqiao di Shanghai, menyusul wabah penyakit virus corons (COVID-19), Cina, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Aly Song/hp/sa.
COPENHAGEN, DDTCNews – Guna mengatasi persoalan emisi karbon, Pemerintah Denmark berupaya melakukan berbagai cara, termasuk mendalami usulan terkait dengan pengenaan pajak pajak transportasi udara.
Dalam sebuah rapat yang dilangsungkan di Copenhagen, Menteri Iklim dan Energi Dan Jorgensen menyatakan perjalanan udara telah berkontribusi banyak terhadap perubahan iklim. Meski demikian, penerbangan merupakan salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat.
"Anda harus jujur ketika melihat perubahan iklim. Sektor [penerbangan] terlalu banyak mencemari. Namun, itu [penerbangan] juga merupakan sektor yang dibutuhkan. Pesawat membuka dunia bagi kami,” katanya, Minggu (25/9/2022).
Meski transportasi udara menyumbang emisi karbon, lanjut Jorgensen, pemerintah tidak dapat serta-merta menghentikan penerbangan. Untuk itu, pemerintah mengusulkan untuk mengenakan pajak atas jasa transportasi udara.
Seperti dilansir thelocal.dk, pajak transportasi udara akan diberlakukan mulai 2025. Berdasarkan proyeksi pemerintah, negara akan meraup penghasilan hingga DKK200 juta hingga DKK230 juta per tahun.
Dalam periode 9 tahun, pajak penerbangan akan mengumpulkan total DKK1,9 miliar atau setara dengan Rp3,77 triliun. Selanjutnya, penghasilan tersebut akan dialokasikan untuk mencapai tujuan Perdana Menteri Mette Frederiksen.
Tujuan Frederiksen tersebut ialah mencapai penerbangan domestik hijau di Denmark pada 2030. Secara terperinci, Denmark berencana membuka penerbangan domestik hijau pertamanya pada 2025 dan semua penerbangan domestik menjadi nol-emisi pada 2030.
Penerbangan hijau merupakan penerbangan yang 100% didorong oleh sumber energi berkelanjutan dan tanpa bahan bakar fosil. Penerbangan domestik ramah lingkungan ini akan berdampak luas terhadap kondisi lingkungan di negara tersebut. (rig)