Ilustrasi.
HELSINKI, DDTCNews - Otoritas pajak Finlandia, Finnish Tax Administration menemukan adanya puluhan perusahaan yang didirikan dengan tujuan melakukan pengelakan pajak.
Direktur Manajemen Risiko Finnish Tax Administration Katja Pussila mengatakan pengelakan pajak secara sistemis melalui puluhan perusahaan itu diestimasi menimbulkan kerugian negara hingga EUR80 juta atau setara dengan Rp1,25 triliun pada 2018 hingga 2021.
"Perusahaan didirikan sebagai instrumen pengelakan withholding tax atas dividen. Kami telah melakukan pemeriksaan dan akan menerbitkan ketetapan kurang bayar dalam waktu dekat," katanya, dikutip pada Minggu (19/6/2022).
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan otoritas, terdapat setidaknya 700 juta lembar saham yang diperdagangkan perusahaan guna menghindari pengenaan withholding tax.
Para perusahaan tersebut sengaja mendirikan perusahaan yang tak berkewajiban untuk memungut withholding tax atas dividen akibat adanya P3B antara Finlandia dengan negara domisili seperti Prancis, Irlandia, Uni Emirat Arab, dan Inggris.
Tak hanya merugikan Finlandia, skema pengelakan pajak yang dilakukan perusahaan-perusahaan ini juga menimbulkan kerugian bagi negara-negara lain.
"Kami telah menyampaikan informasi tentang perusahaan-perusahaan ini kepada pihak berwenang di negara yang bersangkutan," ujar Pussila.
Meski demikian, Finnish Tax Administration tak menjelaskan secara detail bagaimana dan dari mana otoritas memperoleh data dan informasi atas dugaan pengelakan pajak tersebut.
"Kami tidak ingin memberikan gambaran yang terlalu terperinci mengenai sumber informasi dan metode yang kami gunakan dalam penyelidikan kami," ujar Pussila seperti dilansir helsinkitimes.fi. (rig)