SWEDIA

Wah, Beri Nama Anak di Negara Ini Mesti Izin Otoritas Pajak

Redaksi DDTCNews
Jumat, 27 Agustus 2021 | 18.00 WIB
Wah, Beri Nama Anak di Negara Ini Mesti Izin Otoritas Pajak

Ilustrasi.

SETIAP orang tua tentu memiliki keinginan untuk memberikan nama kepada anak-anaknya. Nama dipilih dengan cermat untuk menunjukkan makna, doa, dan harapan orang tua kepada sang bayi. Menariknya, Swedia memiliki aturan khusus dalam penamaan bayi.

Di negeri kelahiran pesepak bola dunia Zlatan Ibrahimovic ini, otoritas pajak tidak hanya mengurus soal perpajakan, tetapi juga bertanggung jawab dalam mencatat daftar kependudukan. Orang tua yang ingin menamai anaknya pun harus memperoleh persetujuan dari otoritas pajak.

ā€œTak mengherankan apabila otoritas pajak mencatat banyak peristiwa penting dalam kehidupan penduduk Swedia,ā€ tulis Scandinavian-Polish Chamber of Commerce (SPCC) dalam laman resminya, Jumat (27/8/2021).

Bayi yang lahir akan langsung dilaporkan oleh pihak rumah sakit kepada otoritas pajak untuk mendapatkan nomor identitas pribadi. Kemudian, orang tua wajib mengajukan nama sang buah hati dengan meminta persetujuan dari otoritas pajak.

Sejak 1982, UU Penamaan di Swedia dibuat untuk menghindari keluarga bukan bangsawan memberikan nama anak-anak mereka dengan nama bangsawan. Kemudian, aturan tersebut terus disesuaikan hingga terakhir diperbarui pada 1 Juli 2017.

Pengajuan nama kepada otoritas pajak harus dilakukanĀ sebelum anak berusia 5 tahun. Atas pengajuan nama tersebut, otoritas pajak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak nama yang telah diajukan oleh orang tua.

Bila sampai usia anak melebihi 5 tahun dan orang tua masih gagal mendapatkan nama yang disetujui, otoritas pajak di Swedia akan mengenakan sanksi denda sampai dengan SEK5.000 atau setara dengan Rp8,29 juta.

Tidak hanya di Swedia, terdapat juga negara lainĀ yang mengatur secara khusus dalam penamaan, di antaranya Denmark, Iceland, Jerman, Selandia Baru, dan Norwegia. (vallen/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Cikal Restu Syiffawidiyana
baru saja
Awal mendengar kebijakannya, memang sangat unik. Tapi setelah ditelaah, hal ini sedikit rumit dan mengurangi kebebasan seseorang untuk menamai buah hatinya sesuai keinginan sendiri. Karena setiap orang tua pasti ingin memberikan nama yang terbaik untuk anaknya. Namun hal itu akan sangat disayangkan jika nama yg direncanakan tidak disetujui otoritas pajak. Persetujuan nama oleh otoritas pajak terkesan membatasi hak orang tua dan cenderung subjektif dalam persetujuan nama yg diberikan. Apalagi jika nama terus tidak mandapat persetujuan sampai usia 5 tahun malah akan kena denda. Hal ini bisa dimanfaatkan sebagai peluang korupsi.