Ilustrasi
VALLETTA, DDTCNews - Publik cenderung menyalahkan kebijakan pemerintah karena status industri jasa keuangan Malta yang masuk kategori kurang transparan.
Lembaga survei Misco menyampaikan hasil jajak pendapat untuk menangkap respons masyarakat atas posisi Malta yang masuk zona abu-abu terkait transparansi jasa keuangan domestik oleh Financial Action Task Force (FATF). Sebagian besar responden menyatakan pemerintah bertanggung jawab atas penilaian buruk tersebut.
"43% responden mengatakan mereka sangat prihatin dengan keputusan yang menempatkan Malta di daftar abu-abu sejajar dengan negara seperti Haiti, Pakistan, dan Sudan Selatan," tulis hasil survei Misco dikutip pada Selasa (24/8/2021).
Sementara itu sebanyak 17% dari total responden mengatakan cukup khawatir dengan posisi abu-abu dalam urusan transparansi. Kemudian 24% mengatakan tidak begitu peduli dan 11% tidak peduli sama sekali. Sisanya sebanyak 5% memilih tidak menjawab.
Pada Juni 2021 FATF menempatkan Malta dalam status pengawasan karena masuk dalam kategori abu-abu dalam transparansi keuangan. FATF merupakan gugus tugas global yang mengawasi praktik pencucian uang secara internasional.
Sebelumnya, Pemerintah Malta sudah membuat komitmen politik untuk fokus pada kemampuan intelijen keuangan untuk memerangi praktik penghindaran pajak dan pencucian uang. Pemerintah fokus pada upaya meningkatkan transparansi perusahaan cangkang yang terdaftar di Malta.
Namun, komitmen tersebut tidak cukup karena tidak banyak upaya peningkatan transparansi dari kebijakan pemerintah. Hasil survei juga menyatakan mayoritas responden dari bidang jasa keuangan menyalahkan kebijakan pemerintah.
Sebanyak 57% responden menyalahkan pemerintah atas status abu-abu dalam urusan transparansi jasa keuangan. Kemudian 35% menyalahkan institusi publik dan 26% menyalahkan partai nasionalis yang berkuasa saat ini.
Seperti dilansir newsbook.com, survei melibatkan 563 responden yang dihubungi melalui saluran telepon pada Juli hingga awal Agustus 2021. Misco menyampaikan survei respons masyarakat memiliki margin of error kurang lebih 4,5%. (sap)