Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis. (foto: oecd.org)
PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) tengah menyiapkan suatu framework khusus untuk mencegah yurisdiksi mengenakan pajak digital secara unilateral.
Framework ini merupakan bagian dari proposal Pillar 1: Unified Approach yang sedang dibahas oleh Inclusive Framework yang mengatur tentang pembagian hak pemajakan antaryurisdiksi di tengah tantangan ekonomi digital.
"OECD berupaya menciptakan suatu framework yang menegaskan peran konsensus pada Pillar 1 sebagai pengganti dari pajak digital unilateral," kata Director of Center for Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans, dikutip Rabu (5/5/2021).
Saint-Amans menuturkan kebanyakan yurisdiksi saat ini menerapkan pajak digital secara unilateral untuk sementara waktu sembari menunggu tercapainya kesepakatan global atas proposal OECD Pillar 1 tersebut.
Namun demikian, OECD merasa perlu untuk membuat suatu framework yang dapat mengidentifikasi secara objektif mengenai bentuk-bentuk pajak digital yang berpotensi bertentangan dengan Pillar 1 yang nantinya disepakati.
Framework tersebut akan menegaskan tentang perbedaan antara pelaksanaan kedaulatan yang sah dan aksi unilateral yang bermasalah. Selain itu, akan ada juga mekanisme pelaksanaan framework yang berbasis pada peer review.
"Setiap yurisdiksi nantinya berkomitmen untuk mencabut aksi pajak digital unilateralnya masing-masing. Peer review bertujuan untuk memastikan agar setiap negara berkomitmen pada Pillar 1," ujar Saint-Amans seperti dilansir mnetax.com.
Bila mekanisme peer review tidak mampu mendorong negara untuk mengenakan pajak sesuai dengan yang disepakati pada Pillar 1 maka terdapat opsi menggunakan mekanisme lain guna mendorong negara patuh pada komitmen Pillar 1.
Salah satu skema lain yang dipertimbangkan adalah retaliasi dagang. Namun demikian, Saint-Amans menegaskan langkah tersebut adalah upaya terakhir dan idealnya tidak perlu diterapkan. (rig)