AMERIKA SERIKAT

AS Klaim Banyak Negara Dukung Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan
Minggu, 18 April 2021 | 13.01 WIB
AS Klaim Banyak Negara Dukung Tarif Pajak Minimum

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan AS mengklaim mayoritas negara-negara mau mendukung agenda pengenaan tarif pajak korporasi minimum global yang direncanakan oleh AS.

Wakil Menteri Keuangan AS Adewale Adeyemo mengatakan mitra AS di dunia internasional sepakat peran tarif pajak korporasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir perlu dihentikan.

"Melalui G-20 dan peran AS pada organisasi tersebut sebagai pemimpin, kami yakin banyak negara maju yang mau mendukung pengenaan tarif pajak minimum global," ujar Adeyemo, dikutip Kamis (15/4/2021).

Bila tarif pajak minimum global diberlakukan, Adeyemo mengatakan AS tidak akan mengalami penurunan daya saing ketika tarif pajak korporasi dinaikkan dari 21% menjadi 28% sesuai dengan rencana Presiden AS Joe Biden.

Dengan tarif pajak minimum global atas korporasi multinasional, maka dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi usaha guna meminimalisasi beban pajak bakal berkurang.

Dana yang terkumpul dari peningkatan tarif pajak korporasi, pemberlakuan tarif pajak minimum global, dan kebijakan pajak lainnya akan digunakan untuk menjalankan program pembangunan infrastruktur sebesar US$2 triliun yang direncanakan Biden.

Secara khusus, Biden mengungkapkan pembangunan infrastruktur AS perlu digenjot agar AS tidak kalah bersaing berhadapan dengan China yang kian hari makin menandingi AS dalam perekonomian global.

Merujuk pada catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada laporan Corporate Tax Statistics, tercatat rata-rata tarif pajak korporasi secara global mengalami penurunan pada 20 tahun terakhir.

Pada tahun 2000, rata-rata tarif pajak korporasi pada 109 yurisdiksi tercatat sebesar 28%. Pada 2020, rata-rata tarif pajak korporasi secara global tercatat merosot menjadi tinggal 20,6%.

Dari 109 yurisdiksi yang dicatat OECD, tercatat 88 yurisdiksi mengalami penurunan tarif pajak korporasi pada periode tahun 2000 hingga 2020. Hanya ada 6 yurisdiksi yang menaikkan tarif pajak korporasi sepanjang 20 tahun tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.