Ilustrasi. (DDTCNews)
SACRAMENTO, DDTCNews – Anggota Parlemen California mengusulkan adanya pemberian kredit pajak bagi wajib pajak yang mempekerjakan tunawisma.
Rancangan beleid ini diusulkan oleh Anggota California State Assembly dari Partai Demokrat Richard Bloom melalui Assembly Bill 675 sebagai upaya menangani tingginya angka tunawisma di California.
Berdasarkan catatannya, jumlah populasi tunawisma di negara bagian AS tersebut sudah mencapai 130.000 orang. Terhitung sejak 2015 hingga 2017, jumlah tunawisma di California tercatat tumbuh hingga 16%.
"Meski investasi yang mengalir ke California sangat besar, tetap perlu ada langkah-langkah tambahan untuk menekan pertumbuhan populasi tunawisma," tulis Bloom pada Assembly Bill 675 seperti dilansir foxbusiness.com, Senin (15/3/2021).
Menurut Bloom, terdapat stigma yang dilekatkan kepada tunawisma sehingga mereka tidak dapat memperoleh pekerjaan secara penuh (full time) yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Untuk itu, ia berharap pemberi kerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit pajak dapat terdorong untuk mempekerjakan tunawisma dan menyediakan jenjang karier bagi tunawisma yang dipekerjakan.
Bila disetujui, fasilitas kredit pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Wajib pajak yang memenuhi syarat dan mempekerjakan tunawisma bisa memperoleh kredit pajak hingga US$30.000 atau setara dengan Rp431 juta untuk setiap tahun pajak.
Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma selama 500 jam kerja dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$2.500. Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma hingga 2.000 jam dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$10.000.
Pemberi kerja harus menyerahkan sertifikat (eligible employer certification) beserta sertifikat milik tunawisma (eligible individual certification) untuk mengklaim kredit pajak.
Dalam rancangan beleid tersebut, orang yang kabur dari tempat tinggal karena penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga dan tidak memiliki tempat tinggal lain dapat dikategorikan sebagai tunawisma. (rig)