Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews – Uni Eropa memperbarui daftar hitam negara atau yurisdiksi suaka pajak pada pada awal pekan ini. Meski demikian, jumlah negara yang menghuni daftar hitam tersebut tetap berjumlah 12 negara.
Dua belas negara suaka pajak tersebut diisi Anguilla, Dominika, Fiji, Guam dan US Virgin Islands. Selanjutnya, daftar yurisdiksi suaka pajak ditempati oleh Palau, Panama, Samoa, Amerika Samoa, Seychelles, Trinidad & Tobago dan Vanuatu.
"Uni Eropa menghapus Barbados dari daftar hitam dan memasukkan Dominika," tulis keterangan resmi Uni Eropa dikutip Rabu (24/2/2021).
Sementara itu, terdapat sembilan negara yang menghuni daftar abu-abu atau belum sepenuhnya patuh dalam urusan transparansi dan kerja sama perpajakan internasional antara lain Australia, Barbados, Botswana, Eswatini, Jamaika, Yordania, Maladewa, Turki dan Thailand.
Dari sembilan negara tersebut, Uni Eropa memberikan perhatian ekstra terhadap komitmen Turki dalam mengadopsi reformasi pajak yang sejalan dengan kaidah perpajakan internasional yaitu sistem pertukaran otomatis informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau AEoI.
Ultimatum sudah dilayangkan lantaran Pemerintah Turki tidak kunjung memenuhi komitmennya yang seharusnya dilakukan paling lambat 31 Desember 2020. Uni Eropa pun memperpanjang batas waktu untuk Pemerintah Turki hingga 27 Juli 2021.
Awal tahun fiskal 2021 ini, Pemerintah Turki baru menerapkan skema pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan terhadap 21 negara dari 27 negara Eropa. Proses negosiasi menyisakan enam negara mitra untuk dirampungkan sampai pertengahan tahun ini.
"Turki berada di dalam daftar negara abu-abu versi Uni Eropa. Kelompok negara ini berkomitmen mengadopsi reformasi yang diperlukan untuk meningkatkan transparansi fiskal, tapi kemajuannya belum diverifikasi," sebut Uni Eropa seperti dilansir businessinsider.com. (rig)