TURKI

Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Muhamad Wildan
Kamis, 21 Januari 2021 | 09.25 WIB
Mulai 2021 Negara Ini Kenakan Pajak Rumah Mewah

Salah satu kompleks perumahan mewah di Hamamönü, Ankara, Turki. Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar. (Foto: planetware.com)

ANKARA, DDTCNews - Pemerintah Turki akan mengenakan pajak rumah mewah (valuable house tax) atas rumah dengan nilai di atas TRY5,25 juta atau sebesar Rp9,9 miliar.

Valuable house tax merupakan pajak baru yang sudah disahkan Pemerintah Turki pada akhir 2019 dan awalnya akan mulai dikenakan pada 2020, tetapi ditunda hingga 2021.

Valuable house tax dikenakan progresif tergantung pada lapisan nilai suatu properti. "Properti residensial dengan nilai TRY5,25 juta hingga TRY7,87 juta akan dikenai valuable house tax dengan tarif 0,3%," bunyi salah satu klausul dalam beleid pajak terbaru itu, seperti dikutip Rabu (20/1/2021).

Selanjutnya, tarif valuable house tax sebesar 0,6% dikenakan atas properti residensial atau rumah pada lapisan nilai properti sebesar TRY7,87 miliar hingga TRY10,5 juta.

Terakhir, tarif valuable house tax sebesar 1% akan dikenakan atas lapisan nilai properti di atas TRY10,5 juta. Penentuan nilai properti yang menjadi dasar pengenaan valuable house tax akan ditentukan dan dihitung oleh Ditjen Pertanahan (General Directorate of Land Registry and Cadastre).

Apabila hasil penilaian menunjukkan nilai rumah tersebut berada di atas TRY5 juta, instansi tersebut akan memberitahukan hasil penilaian kepada pemilik rumah dalam jangka waktu 15 hari setelah penilaian.

Dalam 1 tahun pajak, valuable house tax dapat dibayar oleh wajib pajak dengan cara dicicil dengan jatuh tempo pencicilan pada akhir Februari dan akhir Agustus setiap tahunnya. dilansir hurriyetdailynews.com, (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.