Ilustrasi. (DDTCNews)
SEOUL, DDTCNews – Korporasi AS di Korea Selatan yang tergabung dalam American Chamber of Commerce (Amcham) in South Korea meminta Pemerintah Korea Selatan untuk menurunkan tarif pajak korporasi yang berlaku di negara tersebut.
Presiden Amcham in South Korea James Kim mengatakan tarif pajak korporasi Korea Selatan (Korsel) saat ini tergolong amat tinggi bila dibandingkan dengan negara kompetitor, terutama Singapura dan Hong Kong.
"Tingginya tarif pajak korporasi pada gilirannya membuat kami kesulitan untuk menarik tenaga profesional dan menjaga mereka untuk tetap bekerja di Korsel," katanya, dikutip Selasa (19/1/2021).
Untuk diketahui, tarif pajak korporasi yang saat ini berlaku di Korsel mencapai 27,5%, jauh lebih tinggi ketimbang tarif pajak korporasi di Hong Kong dan Singapura yang masing-masing sebesar 16,5% dan 17%.
Selain persoalan tarif pajak yang tinggi, perusahaan asing juga memiliki masalah dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang di Korsel. Sebab, regulasi di Korsel kerap berubah sehingga korporasi harus terus menerus menyesuaikan rencana bisnisnya.
Amcham juga menyoroti ketentuan ketenagakerjaan di Korea Selatan yang dinilai terlalu rigid sehingga memperumit korporasi dalam merekrut tenaga kerja.
Menurut Kim, Pemerintah Korsel di bawah Moon Jae In perlu mengadopsi kebijakan perekonomian yang sempat diterapkan oleh presiden sebelumnya, yaitu Kim Dae Jung, terutama dalam menaikkan investasi.
"Korea perlu mengikuti model kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Kim Dae Jung. Kala itu, Kim Dae Jung berhasil membawa Korea Selatan keluar dari krisis 1997 dan mereformasi ekonomi dalam negeri menjadi lebih kompetitif," ujar Kim seperti dilansir yna.co.kr. (rig)