CHINA

Tarif PPh Badan di Kawasan Bebas Hainan Dipangkas Jadi 15%

Muhamad Wildan
Senin, 06 Juli 2020 | 11.22 WIB
Tarif PPh Badan di Kawasan Bebas Hainan Dipangkas Jadi 15%

Lanskap Pulau Hainan, Provinsi Hainan, China. (Foto: CGTN)

BEIJING, DDTCNews - Pemerintah China mengumumkan fasilitas pajak baru atas wajib pajak di zona perdagangan bebas Hainan di Provinsi Hainan. Pemerintah China menjanjikan pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 15% di kawasan tersebut.

Secara sektoral, sektor-sektor yang bisa memanfaatkan fasilitas ini adalah perusahaan di bidang pariwisata dan sektor teknologi informasi. Tidak terbatas pada PPh badan, otoritas pajak juga mengecualikan pengenaan PPh investasi langsung di luar negeri.

"Wajib pajak orang pribadi dengan keahlian tinggi di Hainan juga akan membayar pajak tidak lebih tinggi dari 15% dari penghasilan bruto dan tunjangan yang diperbolehkan di zona perdagangan bebas," tulis Pemerintah China dalam keterangan resminya, seperti dikutip Senin (6/7/2020).

Insentif pajak terbaru ini sudah mulai berlaku dan diberlakukan secara retroaktif per 1 Januari 2020 dan akan berlanjut hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Presiden China Xi Jinping, seperti dilansir taxnotes.com, mencanangkan Hainan sebagai zona perdagangan bebas sejak 2018 ketika Xi berkunjung ke pulau tersebut. Hainan sendiri merupakan pulau yang terletak di selatan China dan hanya terpaut 200 mil dari Hong Kong.

Meski terletak berdekatan dengan Hong Kong, Xi menegaskan ditetapkannya Hainan sebagai zona perdagangan bebas tidak akan mengganggu status Hong Kong sebagai hub pasar keuangan.

"Hong Kong memiliki keunggulan dari sisi pasar modal serta memiliki rekam jejak yang sudah terbangun sejak lama. Hong Kong bakal tetap menjadi tempat yang diminati oleh investor dalam penempatan investasi keuangan secara jangka pendek dengan imbal hasil yang tinggi," katanya.

Pemerintah China sendiri memiliki rencana memperpanjang fasilitas penurunan tarif PPh badan di Hainan dan akan mencakup seluruh sektor ekonomi pada 2035.

"Semua korporasi dengan belanja modal yang memenuhi syarat bisa mengklaim pengurangan pajak hingga 100% serta fasilitas lain berupa penyusutan dan amortisasi atas aktiva yang dipercepat," ungkap pengumuman tersebut. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.