THAILAND

Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 19 Juni 2025 | 15.30 WIB
Negara Ini Bebaskan Pajak Capital Gain Transaksi Kripto hingga 2029

Ilustrasi. 

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memberikan pembebasan pajak capital gain atas penghasilan dari transaksi mata uang kripto seperti Bitcoin selama 5 tahun.

Wakil Menteri Keuangan Thailand Julapun Amornvivat mengatakan pembebasan pajak capital gain berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2029. Ia meyakini kebijakan ini merupakan titik awal agar Thailand bisa menjadi pusat aset digital global.

"Pajak capital gain akan dibebaskan atas penjualan mata uang kripto yang dilakukan melalui penyedia layanan aset digital berlisensi," ujarnya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Julapun menjelaskan kebijakan pajak tersebut memiliki 3 tujuan lain, yaitu mempromosikan perdagangan aset digital yang transparan, mendukung inovasi teknologi, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Dalam jangka menengah-panjang, dia menyampaikan kebijakan ini berpotensi menggairahkan kegiatan di pasar kripto, menarik investasi asing, serta meningkatkan konsumsi domestik.

Apabila serangkaian tujuan tersebut berhasil tercapai, penerimaan pajak Thailand diproyeksi bertambah hingga THB1 miliar atau sekitar Rp498,6 miliar.

Wamenkeu menambahkan pembebasan pajak capital gain ini sudah sejalan dengan implementasi regulasi terkait aset digital dan kerangka perpajakan Thailand. Kebijakan tersebut juga didesain untuk mendorong inovasi di sektor keuangan Thailand.

Sejalan dengan hal itu, ia optmistis transaksi aset kripto ke depannya akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan mendongkrak penerimaan pajak.

"[Transaksi] aset kripto diharapkan berkontribusi merangsang pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka menengah dengan proyeksi setidaknya THB1 miliar," ujar Julapun dilansir news.shib.io. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.