BRASIL

Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Muhamad Wildan
Minggu, 15 Juni 2025 | 17.00 WIB
Negara Ini Berlakukan Pajak 17,5 Persen atas Capital Gains Aset Kripto

Ilustrasi.

BRASILIA, DDTCNews - Pemerintah Brasil resmi mengenakan pajak sebesar 17,5% atas capital gains yang diterima wajib pajak orang pribadi dari aset kripto.

Ketentuan baru ini menjadi pertanda berakhirnya fasilitas pembebasan pajak atas capital gains dari aset kripto bagi wajib pajak orang pribadi dengan transaksi aset kripto tak lebih dari BRL35.000 atau Rp102,8 juta per bulan.

"Tarif flat ini menghapuskan pembebasan pajak dan berlaku atas seluruh investor aset kripto terlepas dari volume transaksi mereka," sebut pemerintah Brasil, dikutip pada Minggu (15/6/2025).

Dahulu, capital gains dari aset kripto dikenai pajak dengan tarif progresif sebesar 15% hingga 22,5% bila wajib pajak orang pribadi memiliki transaksi aset kripto melebihi BRL35.000 per bulan.

Pemberlakuan tarif flat sebesar 17,5% merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pengenaan pajak atas capital gains yang diperoleh dari pasar keuangan.

Dengan dihapuskannya tarif progresif, beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak dengan transaksi besar diperkirakan akan menurun. Sebaliknya, pajak yang harus dibayar oleh investor kecil diperkirakan akan naik.

Pemerintah Brasil juga memutuskan untuk memperluas basis pemajakan aset kripto. Kini, aset kripto yang disimpan di self-custody wallet dan aset kripto yang ditempatkan di luar negeri juga dikategorikan sebagai objek pajak.

Selain mengubah ketentuan pemajakan atas aset kripto, Brasil juga memutuskan untuk meningkatkan tarif gambling tax dari 12% menjadi sebesar 18%. Tambahan penerimaan dari kenaikan tarif gambling tax akan digunakan untuk mendanai program bantuan sosial dan jaminan kesehatan nasional.

Tak hanya itu, Brasil juga memutuskan untuk menghapuskan fasilitas pengecualian pajak atas penghasilan yang diterima dari fixed income instrument. Kini, laba dari fixed income instrument dikenai pajak sebesar 5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.