Ilustrasi.
TOKYO, DDTCNews - Jepang akan meluncurkan fitur cashless tax refund dalam rangka mencegah penyalahgunaan tax refund oleh turis-turis yang berkunjung ke negara tersebut.
Tax refund sesungguhnya diberikan bila hanya bila turis asing membawa barang belanjaannya di Jepang ke negara asal. Namun, banyak turis yang secara sengaja menjual kembali barang belanjaannya dan tetap meminta tax refund.
"Dalam sistem baru yang sedang dibangun, pemerintah akan meminta wisatawan asing untuk membayar PPN ketika membeli suatu produk. PPN akan dikembalikan secara cashless melalui kartu kredit atau sistem nontunai lainnya," ungkap pemerintah Jepang, dikutip Rabu (24/4/2024).
Agar barang tidak dijual kembali oleh turis di dalam yurisdiksi Jepang, petugas kepabeanan di bandara bakal mewajibkan turis untuk memasukkan barang belanjaan dalam kemasan yang tersegel sebelum turis meninggalkan Jepang.
Jika petugas kepabeanan menemukan bahwa turis tidak membawa barang belanjaannya meski telah mendapatkan fasilitas PPN dari pemerintah Jepang, turis tersebut akan diminta untuk membayar PPN oleh petugas kepabeanan.
Ketika sistem cashless tax refund, turis asing tetap bisa meminta tax refund melalui loket yang tersedia di bandara. Namun, turis akan didorong untuk menggunakan cashless tax refund guna mencegah antrean di bandara.
Untuk diketahui, secara umum turis asing yang berkunjung di Jepang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sepanjang turis tersebut berencana menggunakan barang belanjaannya di negara asalnya.
Fasilitas pembebasan PPN diberikan atas barang (general goods) yang dibeli oleh turis dengan harga JPY5.000 atau lebih. (sap)