Ilustrasi.
RIYADH, DDTCNews - Pemerintah Arab Saudi menerbitkan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas tax holiday selama 30 tahun kepada perusahaan yang menempatkan kantor regional atau regional headquarter di Arab Saudi.
Untuk memperoleh insentif tax holiday tersebut, perusahaan harus memenuhi kriteria substansi ekonomi yang telah ditetapkan.
"Kegiatan kantor regional harus ditentukan dari dalam yurisdiksi. Misal, rapat direksi terkait dengan keputusan strategis kantor regional harus diselenggarakan di Arab Saudi," ungkap pemerintah Arab Saudi seperti dikutip dari Tax Notes International, Selasa (5/3/2024).
Selanjutnya, besaran biaya operasional yang dikeluarkan di Arab Saudi juga harus sepadan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh kantor regional dimaksud.
Terakhir, kantor regional juga harus mempekerjakan pegawai penuh waktu dengan jumlah yang proporsional dengan tingkat aktivitas dari kantor regional dimaksud.
Kantor regional penerima insentif tax holiday yang tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi akan dikenai denda senilai SAR100.000 dan wajib memenuhi kriteria substansi ekonomi dalam waktu 90 hari.
Bila setelah jangka waktu 90 hari ternyata kantor regional masih tidak memenuhi kriteria substansi ekonomi yang ditetapkan, kerajaan akan mengenakan denda senilai SAR400.000. Tak hanya itu, insentif tax holiday juga berpotensi dicabut.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupaya menarik perusahaan multinasional untuk menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. Langkah ini diambil pemerintah untuk mengurangi ketergantungan Arab Saudi terhadap minyak.
Sejak 2021, pemerintah mengumumkan kerajaan tidak akan menyepakati kontrak dengan perusahaan asing yang belum mendirikan kantor regional di dalam negeri.
Berkat langkah tersebut, pemerintah mengeklaim sudah ada lebih dari 200 perusahaan multinasional yang menempatkan kantor regionalnya di dalam negeri. (rig)