KAMBOJA

Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Dian Kurniati
Minggu, 08 Oktober 2023 | 10.00 WIB
Dikritik Publik, Perdana Menteri Klarifikasi soal Pajak Capital Gain

Ilustrasi.

PHNOM PENH, DDTCNews - Perdana Menteri Kamboja Hun Manet memberikan klarifikasi terkait dengan rencana pemerintah untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024.

Hun Manet menjelaskan pemerintah tidak terburu-buru untuk mengimplementasikan pajak capital gain pada 1 Januari 2024. Menurutnya, pemerintah saat ini belum membuat keputusan akhir untuk pajak capital gain tersebut.

"Jangan khawatir tentang kebijakan pajak capital gain ini. Saya telah menginstruksikan otoritas pajak untuk memperjelas kebijakan perpajakan dan prinsip pemberian insentif untuk ekonomi," katanya, dikutip pada Minggu (8/10/2023).

Hun Manet menuturkan pajak capital gain bukanlah hal baru mengingat pemerintah telah menunda implementasinya selama 3 tahun terakhir. Dia menilai kebijakan ini tetap perlu diterapkan walaupun waktu implementasinya perlu dikaji ulang.

Dia telah menugaskan Menteri Ekonomi dan Keuangan Aun Pornmoniroth untuk membahas rencana tersebut dengan sektor swasta. Melalui partisipasi publik yang lebih besar, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak masukan untuk setiap kebijakannya.

"Ke depan, kami akan mempertimbangkan kebijakan yang dapat membantu sektor swasta," ujarnya seperti dilansir thestar.com.my.

Hun Manet menyampaikan klarifikasi tersebut untuk menanggapi reaksi keras publik atas pernyataan Dirjen Pajak Kong Vibol. Sebelumnya, Kong Vibol menyatakan pajak capital gain sebesar 20% bakal dilaksanakan mulai 1 Januari 2024.

Pengenaan pajak capital gain sebetulnya telah dimuat dalam Prakas No 346 pada 1 April 2020. Ditjen Pajak juga telah merilis pedoman pelaksanaan sebagai aturan turunan Prakas, untuk memungut pajak capital gain tersebut.

Berdasarkan Prakas tersebut, pajak capital gain akan dikenakan atas penjualan properti tertentu seperti tanah, bangunan, saham, lisensi, paten, obligasi, dan mata uang dengan tarif sebesar 20%.

Namun demikian, pajak ini dibebaskan untuk penjualan dan pengalihan lahan pertanian yang dimiliki atau ditempati oleh petani, yang aktif bercocok tanam dan bertempat tinggal di lahan pertanian tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.